Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumnaker) Kota Banjarbaru Sartono menyatakan akan menghimbau pengusaha agar tidak lagi mencantumkan persyaratan penahanan dokumen dalam perjanjian kerja.
"Untuk surat edaran tersebut akan kami himbau dan sosialisasikan kepada para pengusaha, agar dalam perjanjian kerja tidak ada lagi persyaratan yang mengarah pada penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja," ujar Sartono di ruang kerjanya, Jumat (23/5).
Baca Juga: Astacita Prabowo Sukses di Tabalong, Kapolda Kalsel Puji Terobosan Kreatif Polres Setempat
Aturan ini akan disampaikan saat kegiatan pembinaan dan monitoring perusahaan. Diskopumnaker berharap pelaku usaha di Banjarbaru memahami bahwa penahanan dokumen pribadi pekerja sudah tidak dibenarkan dalam hubungan kerja.
"Apapun alasannya, sekarang karena sudah ada surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, maka sudah tidak boleh lagi," tegasnya.
Sartono mengakui pernah ada laporan penahanan ijazah di tahun sebelumnya, namun berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi. Tahun ini belum ada laporan baru terkait praktik tersebut.
Baca Juga: Perusahaan Penyimpanan Uang di Banjarmasin Terbakar Saat Salat Jumat, Lokasinya Di Sini
"Alhamdulillah, dalam tahun ini belum ada laporan baru. Fungsi kami di dinas juga melakukan mediasi jika ada perselisihan antara pekerja dan pengusaha," ujarnya.
Mekanisme pengaduan terbuka bagi pekerja yang merasa haknya dilanggar. Mereka bisa datang langsung ke Diskopumnaker Banjarbaru untuk mendapatkan pendampingan dan penjelasan prosedur mediasi sesuai aturan berlaku.
"Penanganan kami tidak hanya untuk penahanan ijazah, tapi juga menyangkut berbagai bentuk perselisihan hubungan industrial, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau perselisihan kepentingan lainnya," jelas Sartono.
Baca Juga: Damkar HSU Evakuasi Owa Klawat Peliharaan Warga, Diserahkan ke BKSDA Kalsel
Jika masih ditemukan praktik penahanan dokumen, Diskopumnaker akan menindaklanjuti dengan pendekatan persuasif dan sosialisasi intensif.
"Targetnya, semoga tidak ada lagi praktik penahanan ijazah di Banjarbaru," pungkasnya.
Surat edaran Menaker ini merupakan respons pemerintah terhadap sorotan publik atas praktik penahanan ijazah yang merugikan pekerja dan melanggar hak asasi manusia di bidang ketenagakerjaan.
Editor : M. Ramli Arisno