BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin kembali mengingatkan seluruh kepala satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, dan SMP agar tidak menggelar acara perpisahan murid di luar lingkungan sekolah.
Seperti yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2025 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nomor 3061 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perpisahan Siswa Tahun Pelajaran 2024/2025.
"Aturan ini berlaku untuk semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Jika dilanggar, sanksi tegas akan diberikan, termasuk pencopotan jabatan kepsek," ujar Yamin, baru-baru tadi.
Ia mengungkap, banyak orang tua/wali siswa mengeluhkan biaya yang harus mereka keluarkan untuk acara perpisahan.
Laporan yang diterimanya melalui media sosial menunjukkan di beberapa sekolah, sumbangan untuk acara perpisahan dipatok hingga Rp 800 ribu, bahkan untuk tingkat PAUD.
"Saya prihatin mendengar keluhan orang tua siswa. Jangan sampai siswa yang tidak mampu dipaksa untuk membayar," tegasnya.
Meski melarang perpisahan di luar sekolah, Yamin tak melarang acara perpisahan. Silakan, tapi laksanakan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada. Selain itu, dilarang ada patokan nominal sumbangan, agar unsur kesukarelaan tetap terjaga.
"Siswa juga harus tetap memakai seragam sekolah saat mengikuti acara perpisahan," tambah Yamin.
Langkah ini diambil untuk menjaga pendidikan yang inklusif dan meringankan beban orang tua.
Yamin berharap kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh sekolah di Banjarmasin. "Aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama, mari kita patuhi demi kenyamanan semua pihak," tutupnya.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief