BANJARMASIN – Sekelompok orang yang mendaku dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Banjarmasin (LPKPB) membentangkan spanduk di pagar fly over Jalan Ahmad Yani KM 4,5, Selasa (6/5).
Spanduk itu mengkritik proyek pembangunan rumah dinas baru Wali Kota Banjarmasin di Jalan Sudirman yang disebut menelan anggaran Rp30 miliar lebih.
Narasinya, "Audit dan usut tuntas! Anggaran rumah dinas wali kota baru yang menghabiskan 30 M lebih!"
Koordinator aksi, Chairil R menyatakan, selain ditujukan kepada wali kota terdahulu Ibnu Sina, aksi ini juga mengarah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah.
Mereka dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas proyek ini.
"Kami geram. Di saat kota ini harus melakukan efisiensi anggaran dan menghadapi darurat sampah, justru anggaran fantastis dikucurkan untuk membangun rumah dinas. Di mana hati nurani Kadis PUPR? Bukankah seharusnya beliau mengarahkan pembangunan pada hal yang lebih mendesak dan menyentuh langsung kehidupan warga?" ujar Chairil.
Senada rekannya M. Rama Syarif. "Kami butuh solusi soal sampah, bukan bangunan mewah. Kalau Kadis PUPR dan jajarannya tidak paham apa yang rakyat butuhkan, maka mereka jelas gagal menjalankan tugasnya," timpalnya.
Selain pembentangan spanduk itu, LPKPB juga mengungkap berkirim surat audiensi ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Mereka menuntut audit terhadap proyek rumdin tersebut. "Kami tidak akan berhenti sampai ada transparansi. Anggaran besar ini harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat," tegas Chairil.
Menanggapi aksi itu, Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah memaparkan proyek rumdin wali kota sudah direncanakan jauh sebelum terjadinya darurat sampah dan efisiensi anggaran.
Anggarannya juga tak sebesar yang disebutkan LPKPB. "Pembangunan dimulai pada 2023 untuk tahap pertama dengan anggaran sekitar Rp4 miliar. Tahap kedua tahun 2024 menghabiskan Rp9,3 miliar, dan pada tahun 2025 akan dilanjutkan untuk pengerjaan pagar dan landscape dengan anggaran Rp3,4 miliar," kata Suri, Rabu (7/5).
Ditambahkannya, proyek ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami telah menjalankan semua prosedur sesuai aturan," tegasnya.
Suri juga menjelaskan terkait polemik yang sempat muncul di tahun 2023. Ketika proyek ini diusut Polda Kalsel atas dugaan korupsi dalam proses pembebasan lahannya.
Pembebasan lahan itu menelan biaya senilai Rp31 miliar yang bersumber dari APBD 2022.
"Mengenai ini, semua proses hukum telah kami jalani," ucapnya. Pada akhirnya, penyelidikan kasus itu dihentikan.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah menyebut kritik LPKPB kurang relevan.
"Sebab pembangunan rumah dinas dikerjakan sebelum terjadinya krisis sampah dan adanya kebijakan efisiensi anggaran," kata Jefrie.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief