BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin mengungkap keinginan merevisi Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan.
Fokusnya, memperketat sanksi terhadap para pelanggar perda. Baik yang membuang sampah tidak sesuai tempat dan waktu, maupun yang membuang sampah ke sungai hingga membakar sampah.
Tujuannya untuk membuat jera pelanggar perda. "Kita akan minta semua stakeholder untuk memberikan masukan terhadap revisi perda ini," kata Yamin, Rabu (30/4).
Tidak hanya sampah di daratan, masalah sampah di sungai juga menjadi perhatian serius Yamin.
Rusaknya perangkap sampah milik pemko di wilayah perbatasan membuat sampah, bambu, batang pohon, dan eceng gondok kiriman dari hulu memenuhi Sungai Martapura.
"Saya minta dinas terkait segera menindaklanjuti," katanya.
Sudah menjadi pemandangan umum, pampangan sering nyangkut di bawah kolong Jembatan Pasar Lama atau Jembatan Antasari. Mengakibatkan perahu tidak dapat melintas.
Klaim Berkurang 20 Persen
Sejak penetapan status darurat sampah akibat penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih pada 1 Februari 2025 lalu, Pemko Banjarmasin mengklaim tren positif.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Marzuki menyebut beban angkutan sampah harian berhasil dikurangi hingga 20 persen.
"Kami sebelumnya harus menangani 10 hingga 15 titik tempat penampungan sementara (TPS) yang meluber. Sekarang jumlahnya menurun, hanya sekitar lima TPS yang masih memerlukan penanganan serius," ujar Marzuki, Rabu (30/4).
Caranya, DLH memetakan ulang pola pembuangan sampah. Melacak sumber asal sampah, dari kelurahan mana. Berbekal data ini, warga dimintamembuang sampah sesuai wilayahnya masing-masing, jangan menyeberang ke TPS tetangga.
"Tujuannya agar tidak ada lagi TPS yang kelebihan kapasitas. Selain itu, kami juga mendorong warga untuk memilah sampah sejak dari rumah dan memanfaatkan Rumah Pilah yang tersedia di tiap kelurahan," jelas Marzuki.
DLH juga mengajak masyarakat untuk membuang sampah sesuai jadwal yang telah diatur perda. Guna mempermudah proses pengangkutan.
"Kami serius menangani persoalan sampah, tapi peran aktif masyarakat juga sangat diperlukan. Jika kita bersama-sama, masalah ini pasti dapat diatasi," harap Marzuki.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief