Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Banjarbaru Dikritik, Bapperida: Bila Kurang Tepat Bisa Ditunda

M Fadlan Zakiri • Kamis, 1 Mei 2025 | 09:43 WIB
BAKAL DIROMBAK: Kondisi bangunan eks Dinas Perhubungan Banjarbaru yang rencananya dirombak jadi rumah dinas Wali Kota Banjarbaru.
BAKAL DIROMBAK: Kondisi bangunan eks Dinas Perhubungan Banjarbaru yang rencananya dirombak jadi rumah dinas Wali Kota Banjarbaru.

BANJARBARU - Pemko Banjarbaru buka suara terkait kritikan rencana pembangunan rumah dinas wali kota.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Banjarbaru, Kanafi mengatakan, semua rencana pembangunan fisik sudah melalui proses yang panjang.

Pembangunan rumdin sendiri kata dia, untuk mendukung visi-misi kepala daerah, yang salah satunya menginginkan adanya rumah jabatan bagi kepala daerah. "Siapapun yang menjabat (wali kota), paling tidak dia bisa mendiami rumdin yang representatif," ungkapnya, Rabu (30/4).

Menurutnya, kondisi rumdin wali kota yang ada sekarang sudah tidak memungkinkan lagi untuk dijadikan tempat tinggal kepala daerah. Bahkan, direhab pun sudah tidak bisa karena terbatasnya lahan. "Area parkir dan halaman akan habis jika rumdin ini direhab," ujarnya.

Meski demikian, jika rencana pembangunan rumdin baru senilai Rp 17,9 miliar dinilai kurang tepat, Kanafi menyebut, pelaksanaannya bisa ditunda. "Dengan catatan, ada landasan yang bisa dipertimbangkan," tekannya.

Bukan tanpa alasan hal itu ditekankan Kanafi. Pasalnya, 10 paket strategis tahun ini, termasuk rumdin sudah melewati proses yang panjang, hingga akhirnya masuk ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Banjarbaru.

 

Sudah Sesuai Prosedur

Sementara itu, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan pada Bapperida Banjarbaru, Erwin menegaskan, penetapan 10 proyek strategis 2025 sudah sesuai prosedur dan penilaian dari KPK.

"Bahkan landasannya adalah Perpres yang mengatur tentang pencegahan tindak korupsi pada pembangunan yang dikerjakan oleh pemerintah daerah," katanya.

Prosesnya dimulai pada awal Februari 2025, yang melibatkan SKPD terkait, hingga masuk dalam RKPD tahun 2025.

"Dari sekian kegiatan dalam dokumen RKPD 2025, ada 10 proyek (termasuk pembangunan rumdin) yang dianggap strategis, karna dikerjakan dengan anggaran yang cukup besar," pungkasnya. 

Editor: Sutrisno

Editor : Arief
#proyek #rumah dinas #banjarbaru