Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kayu Tangi Berdebu, Tanah Proyek Kantor Pemerintah Kotori Jalan Hasan Basry Banjarmasin, Melanggar Perda?

Maulana Radar Banjarmasin • Selasa, 29 April 2025 | 11:15 WIB
BERDEBU: Tanah uruk dari proyek milik Mahkamah Agung berceceran dan mengotori Jalan Hasan Basry.
BERDEBU: Tanah uruk dari proyek milik Mahkamah Agung berceceran dan mengotori Jalan Hasan Basry.

BANJARMASIN - Proyek renovasi gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin di Jalan Hasan Basry, Kayu Tangi, Banjarmasin Utara, dikeluhkan masyarakat.

Tanah uruk dari lokasi proyek milik Mahkamah Agung itu berceceran dan mengotori jalan.

Senin (28/4) saat cuaca panas, kawasan Kayu Tangi dipenuhi kabut debu berwarna merah.

"Kalau dibiarkan begitu, sangat mengganggu. Hidung terasa sesak pas melintas, walaupun kaca helm sudah ditutup. Debutnya pekat sekali," kata Prastya, sekuriti salah satu kantor di kawasan Kayu Tangi, kemarin.

Salah seorang pengendara, Mirna (33) mengatakan kondisi ini sudah berlangsung berhari-hari.

"Apabila cuaca terik, terasa benar berdebu. Tapi kemarin saya melihat ada yang menyemprot membersihkan," kata warga Handil Bhakti itu.

"Harusnya diantisipasi bagaimana supaya jalannya tidak sampai berdebu. Kalau seperti ini, berdampak buruk ke semua," imbuhnya.

Radar Banjarmasin coba mengkonfirmasi pihak kontraktor, namun sore itu pagar proyek sudah tertutup. Wartawan kemudian masuk melalui Hotel Pesona di sebelahnya, ternyata ada seorang pekerja proyek yang sedang duduk-duduk di atas alat berat.

Ditanya di mana mandornya, dia menjawab tidak ada. "Tidak ada pengawasnya," singkatnya.

Mengacu Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan, ceceran tanah uruk di jalan raya itu melanggar perda.

Dikonfirmasi, Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Marzuki berjanji akan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

"Nanti bidang pengawasan akan mengecek ke lapangan," tegas Marzuki.

Diingatkan Marzuki, sesuai aturan, setiap kegiatan pembangunan harus menjaga kebersihan lingkungan. "Termasuk mobilitas alat dan material, masuk kota harus bersih, keluar juga harus bersih," tegasnya. 

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#Lalu Lintas #proyek #jalan #banjarmasin #debu