Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Darurat Sampah Banjarmasin Berbuntut Masalah Hukum, KLH dan DLH Hadapi Gugatan Perdata, Yamin: Itu Hak Warga

Endang Syarifuddin • Rabu, 16 April 2025 | 08:27 WIB
MENGGUGAT: Tim Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup (AMLH) memberikan keterangan pers di Banjarmasin, Selasa (15/4).
MENGGUGAT: Tim Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup (AMLH) memberikan keterangan pers di Banjarmasin, Selasa (15/4).

 

BANJARMASIN – Tim Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup (AMLH) menggugat Kementerian Lingkungan Hidup atas penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih.

Penggugat adalah Bujino Adriannus Salan, Yohanes Lie, Akhmad Murjani, Syarifudin Nisfuadi, Cecep Ramadhani, Noorhalis Majid, dan Imansyah yang mengatasnamakan masyarakat Banjarmasin.

Terdaftar dengan nomor perkara 37/Pdt.Sus-LH/2025 terkait pencemaran lewat Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

"Agenda sidangnya Senin (28/4) mendatang," kata ketua tim advokasi, Bujino, dalam konferensi pers Selasa (15/4) siang.

Pengacara nyentrik ini menyatakan, perbuatan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menutup TPA di Jalan Gubernur Subarjo itu sangat merugikan masyarakat Banjarmasin.

Apalagi penutupan itu terjadi 20 hari sebelum pergantian wali kota. Ia pun sibuk menduga-duga motif di baliknya.

Akibatnya, pemerintahan yang baru tidak bisa bekerja dengan baik karena terganggu darurat sampah.

"Sebab keputusan penyegelan itu tidak disertai solusi, sementara Pemko Banjarmasin tidak mempunyai alternatif cadangan TPA," ujarnya.

Alhasil tumpukan sampah terlihat di mana-mana. Padahal masyarakat sudah dibebani kewajiban membayar retribusi sampah. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah jelas masalah sampah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

"UU tersebut mengatur pengelolaan sampah secara terpadu, termasuk penanggulangan dampak negatif TPA," jelas dia.

Bujino mengatakan, tumpukan sampah di TPS tidak hanya mengganggu lalu lintas, tapi juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan.

"Kalau dibiarkan tanpa ada solusi, ini adalah perbuatan zalim terhadap masyarakat Banjarmasin," tukasnya.

Karena itu pihaknya mendesak agar Menteri LH segera membuka dan meninjau kembali TPA Basirih. Bahkan Bujino mengancam akan berdemo bila gugatan mereka tidak diindahkan.

"Jika tidak, kami akan menggerakkan massa banjarmasin untuk membuka paksa TPA Basirih," tegas Bujino.

 Yamin: Itu Hak Warga

Selain menggugat Menteri LH, AMLH juga menyasar beberapa pihak lain, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin, UPTD TPA Basirih, dan Komisi III DPRD Banjarmasin.

Kendati pemko juga "kena", Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin menanggapi santai  gugatan tersebut. 

Menurut Yamin, class action adalah hak masyarakat. "Itu hak warga untuk menggugat. Tidak mungkin kami mengintervensi," ujar Yamin, kemarin.

Yamin tak menampik, penyegelan TPA Basirih pada 1 Februari 2025 lalu akibat kesalahan pemko sendiri.

Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan krisis ini.

"Beri kami waktu untuk menyelesaikan ini. Kami berkomitmen serius untuk membenahi semua masalah yang ada," katanya.

Ia meminta para penggugat untuk menunggu hasil kunjungan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum ke TPA Basirih pada Kamis (17/4) besok.

Harapannya, kunjungan ini dapat menghasilkan solusi terbaik untuk nasib TPA Basirih dan membantu mengatasi krisis sampah yang melanda Banjarmasin.

Selain itu, Yamin mengungkap pihaknya telah menyusun roadmap jangka pendek, menengah, dan panjang untuk menangani persoalan sampah.

Rencana ini mencakup langkah strategis agar pengelolaan sampah tidak lagi sebatas membuang ke TPA, tetapi dipilah dan didaur ulang.

"Kita sudah punya rencana agar nanti pengelolaan sampah menjadi lebih baik. Tidak hanya dibuang begitu saja, tapi diolah menjadi sesuatu yang bernilai," tutup politikus Partai Gerindra itu. 

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#banjarmasin #class action #gugatan #Sampah #Basirih