BANJARMASIN - KEPALA Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Alive Yoesfah Love memberikan klarifikasi terkait keterlambatan penyampaian informasi surat balasan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kronologisnya, Pemko Banjarmasin mengirim surat kepada KLH pada 25 Maret 2025 untuk memohon evaluasi atas penyegelan TPA Basirih.
Balasan dari KLH datang dua hari kemudian, 27 Maret. Isinya, membolehkan pemko membenahi tempat pembuangan akhir di Jalan Gubernur Subarjo itu.
Namun, surat balasan tersebut baru disadari pada 11 April, dua pekan setelahnya.
Keterlambatan ini membuat Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin kecewa dan marah. Mengingat pentingnya komunikasi cepat dalam penanganan krisis sampah.
Menanggapi itu, Alive menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan prosedur birokrasi di KLH.
"Surat balasan memang dibuat pada Kamis (27/3), tetapi untuk mendapatkan tanda tangan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, surat tersebut harus melalui tahapan birokrasi yang memakan waktu," ujar Alive, Ahad (13/4).
Ia menjelaskan, proses tersebut melibatkan beberapa tahapan, mulai pengetikan, pemeriksaan oleh staf, koreksi oleh pejabat yang berwenang, hingga akhirnya ditandatangani menteri.
"Inilah yang menyebabkan surat baru diterima pemko beberapa hari lalu," katanya.
Alive bilang, keterlambatan ini bukan disebabkan kelalaian DLH, melainkan karena prosedur administratif di KLH.
"Kami memahami ini menimbulkan kesan adanya keterlambatan komunikasi, tetapi sebenarnya ini murni karena prosedur birokrasi," tegasnya.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief