Hasil rekapitulasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjarbaru menunjukkan, satu pegawai tercatat absen tanpa keterangan saat apel gabungan, Selasa (8/4) di Lapangan dr Murdjani.
Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM Banjarbaru, Luki Dwi Janarko menegaskan, satu orang tersebut akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
"Sudah kami data, hanya satu orang yang tanpa keterangan. Kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada Radar Banjarmasin, Rabu (9/4).
Dari total 4.276 ASN dan non-ASN di lingkungan Pemko Banjarbaru, yang mengikuti apel gabungan bukan termasuk guru dan petugas layanan kesehatan.
Berdasarkan data BKPSDM, tercatat 133 pegawai tidak hadir. Namun, mayoritas ketidakhadiran tersebut disertai keterangan resmi.
Rinciannya, terdapat 70 orang yang mengajukan cuti tahunan, menjadi kategori paling dominan. Disusul 15 orang yang tercatat cuti sakit, 11 orang menjalani cuti melahirkan, 4 orang cuti dengan alasan penting, dan 1 orang mengambil cuti besar. Sementara itu, 2 orang lainnya tengah menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Selain cuti, ada 28 orang yang memang tidak hadir karena sedang bertugas di bidang pelayanan, yakni petugas layanan dan tenaga kesehatan di puskesmas, yang tetap menjalankan pelayanan masyarakat.
Kemudian, terdapat 1 orang pegawai yang meninggal dunia, dan 1 orang yang tidak hadir tanpa keterangan, sehingga akan diberikan teguran tertulis.
Tingginya angka cuti tahunan, jelas Luki, umumnya karena diajukan sebelum lebaran dan disetujui oleh pejabat yang berwenang. "Memang tidak ada larangan cuti pasca libur Idulfitri, selama mendapat izin resmi," ujarnya.
Sebelumnya, pada apel Selasa (8/4) kemarin, Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarbaru, Subhan Nor Yaumil, menekankan pentingnya kedisiplinan ASN dan non-ASN. “Kami sudah informasikan bahwa hari pertama ini adalah waktu untuk kembali melayani. Teguran tertulis akan diberikan bagi yang tidak hadir tanpa keterangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemko tetap memberikan toleransi bagi pegawai yang absen karena alasan sah seperti sakit, cuti resmi, atau keperluan mendesak.
Namun Subhan menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap harus jadi prioritas utama, terutama di instansi yang bersentuhan langsung dengan publik.
Editor : Sutrisno