BANJARMASIN – Mantan Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Anang Rosadi mendatangi Komisi III DPRD Banjarmasin, Kamis (20/3).
Ia mengkritik proyek revitalisasi Sungai Veteran yang dibiayai asing dan dikerjakan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III.
Dalam proyek tahun jamak itu, Sungai Veteran akan digeser ke tengah, diapit oleh jalan.
Anang khawatir, dampaknya anak Sungai Martapura itu menyempit. Bukan malah melebar seperti yang dikatakan pemko dan kontraktor. "Seharusnya justru diperlebar, bukan malah dipersempit. Dan itu juga melanggar Perda Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai," ujarnya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah mengatakan penetapan lebar sungai itu tidak asal-asalan.
"Berdasarkan data hidrologi, dengan dimensi lebar 8 meter dan kedalaman 3-4 meter, sudah mampu menampung debit pasang surut sungai dan impasan air permukaan," jelasnya.
Ditambahkannya, lebar dan kedalaman itu akan dipertahankan sepanjang 3,4 kilometer dari Kelenteng Soetji Nurani sampai Sungai Gardu.
Pembangunan jalan baru di samping sungai juga akan menghilangkan jembatan-jembatan yang selama ini melintang di atas sungai.
Ke depan, hanya tersisa jembatan penghubung ke Jalan Simpang Ulin, Pasar Batuah, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Pramuka.
"Nanti di kawasan itu hanya akan lima jembatan saja, karena masyarakat sudah difasilitasi dengan jalan inspeksi," jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini melihat kritik Anang Rosadi adalah aspirasi masyarakat yang harus direspons.
"Hari ini dewan sudah mempertemukan, apa yang disampaikan Anang adalah uneg-uneg masyarakat," kata politikus Partai Gerindra itu.
Isnaini menambahkan, sosialisasi proyek ini telah lama dijalan pemko. "Masyarakat sudah tahu kenapa ada pembebasan lahan," tambahnya.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief