Wakil Ketua Komisi II, Hendra, menyatakan bahwa kebijakan tersebut belum sepenuhnya berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang PALD.
“Dalam perda tersebut tidak secara eksplisit mewajibkan pengusaha besar untuk berlangganan. Penerapan tarif wajib ini berpotensi menimbulkan konflik hukum dan administratif jika tidak segera diperkuat regulasinya,” ungkap Hendra pada Selasa (8/3/2025).
Baca Juga: Layanan SIM Libur Panjang Selama Lebaran
Hendra memahami usaha PALD untuk mencari sumber pendapatan demi menjalankan operasional perusahaan.
Namun, ia menekankan pentingnya pemkot untuk memastikan dasar hukum yang kuat sebelum menerapkan kebijakan tersebut, serta menjelaskan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi yang tidak berlangganan.
“Jika tarif wajib ini diterapkan, perlu dilakukan revisi perda agar tidak menimbulkan celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban,” saran Hendra, yang merupakan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca Juga: 4 Personelnya Diberhentikan, PAW Komisioner KPU Banjarbaru Dinantikan
Ia berharap agar PALD Banjarmasin dan Pemko Banjarmasin segera mengadakan pertemuan dengan Komisi II untuk membahas hal ini, demi perbaikan kondisi perusahaan daerah ke depan.
Hendra juga mengingatkan Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, untuk lebih jeli dalam melihat kondisi perusahaan daerah tersebut dan tidak membiarkan masalah berlarut-larut.
“Ada baiknya segera diadakan pertemuan dengan Komisi II, duduk bersama, dan mendengar rencana bisnis serta riset operasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik,” pungkas Hendra.
Editor : M. Ramli Arisno