BANJARMASIN – Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditunda Pemerintah Pusat.
CPNS akan diangkat pada Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada Maret 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Rini Widyantini mengklaim penundaan ini tidak berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran, melainkan lebih kepada meningkatkan efektivitas manajemen ASN.
Rini menjelaskan, keputusan ini diambil agar pengangkatan CPNS dapat dilakukan secara serentak.
Rini juga menyebut ada beberapa evaluasi dari proses pengadaan CASN 2024 yang menjadi perhatian.
Beberapa instansi mengalami keterlambatan dalam menyelesaikan pengadaan, sementara beberapa daerah mengusulkan penundaan seleksi.
Selain itu, sejumlah instansi masih memerlukan waktu lebih untuk menuntaskan pengadaan CASN, termasuk menentukan formasi, jabatan, dan penempatan.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN RB, Aba Subagja, alasan lain di balik kebijakan ini adalah untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN.
Pemerintah akan memberikan kesempatan dua tahap bagi CPNS yang belum terakomodasi, dengan tambahan dua kali perpanjangan.
Meski niat pemerintah terdengar baik, kebijakan ini menuai kritik dari peserta CPNS dan PPPK yang merasa dirugikan dengan penundaan, terutama bagi mereka yang terlanjur mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
Salah satu peserta, Ilham, mengaku kecewa atas keputusan ini. "Saya pribadi sangat menyayangkan keputusan tersebut. Selain mendadak, banyak CPNS dan PPPK yang merasa dirugikan," ujarnya kepada Radar Banjarmasin, Senin (10/3).
Pria yang diterima sebagai PNS di Kabupaten Balangan itu bahkan telah resign dari pekerjaannya di perusahaan asuransi pada Januari 2024.
"Saya sendiri sudah resign untuk mengikuti jadwal seleksi dan memenuhi peraturan one month notice di perusahaan saya," ungkapnya.
Kini, Ilham menganggur sambil harus bertahan hingga Oktober 2025 sambil menghidupi istri, anak, dan membayar cicilan rumah.
"Saya berharap keputusan ini dapat dicabut atau setidaknya disesuaikan dengan mempertimbangkan aspirasi kami," ujarnya penuh harap.
Berbeda dengan Ilham yang terpaksa menganggur, Madhan mungkin sedikit lebih beruntung.
Ia belum sempat mengajukan pengunduran diri dan masih bisa bekerja di perusahaan lamanya.
"Saya memahami pemerintah memiliki alasan tertentu untuk menunda pengangkatan kami hingga Oktober 2025. Kalau memang tujuannya untuk penyelarasan administrasi atau menyelesaikan masalah tenaga non-ASN, kami menghargai itu," ujar Madhan.
Namun, Madhan menyoroti dampak penundaan ini bagi para peserta CPNS dan PPPK yang kadung resign.
"Banyak dari kami yang merasa digantung dalam ketidakpastian. Komunikasi yang lebih terbuka dari pemerintah sangat kami harapkan," katanya.
Menurutmya, penundaan ini memengaruhi stabilitas finansial banyak peserta. Ada yang terpaksa mencari pekerjaan sementara, ada yang kebingungan karena sudah pindah domisili, bahkan ada yang terlanjur menyewa indekos di kota penempatan.
"Sehingga penundaan ini cukup berat. Banyak yang harus memikirkan ulang bagaimana bertahan secara finansial hingga Oktober 2025. Situasi ini tidak mudah, terutama bagi mereka yang sudah punya keluarga."
Madhan berharap pemerintah memberikan solusi untuk mengurangi dampak penundaan ini.
Sarannya, proses pemberkasan dipercepat, sehingga ketika waktu pengangkatan tiba, semua dapat berjalan lancar.
"Kalau memang tidak bisa dipercepat, yang terpenting adalah kepastian. Kami ingin segera mengikuti seleksi dan menjalankan tugas mengabdi untuk negara secepatnya," pungkasnya.
Selain Ilham dan Madhan, sejatinya masih banyak yang mengeluhkan kebijakan penundaan pengangkatan ini. Namun ketika dimintai tanggapan, mereka merasa takut dan menolak berkomentar.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief