BATULICIN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengeluarkan surat edaran yang melarang acara perpisahan di luar sekolah untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
Surat edaran bernomor B/400.14.4.3/7389/Disdik-Sek/VI/2024 itu bertujuan untuk menghindari praktik pungutan liar dan meringankan beban orang tua siswa.
"Sekolah dilarang melaksanakan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa di hotel, gedung, ataupun tempat rekreasi di luar lingkungan sekolah," kata Kepala Disdik Kabupaten Tanbu, Amiludin, kepada Radar Banjarmasin, Jumat (14/6/2024).
Ia mengatakan perpisahan yang diperbolehkan hanya di lingkungan sekolah dan harus dilaksanakan dengan sederhana tanpa membebani orang tua siswa.
Lebih lanjut, Amiludin juga menyampaikan larangan pungutan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi sekolah swasta yang telah menerima bantuan operasional sekolah, maupun sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Larangan ini mencakup pungutan untuk perpindahan peserta didik, serta pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
“Kebutuhan seragam sekolah pun menjadi tanggung jawab orang tua wali siswa dan diserahkan sepenuhnya kepada mereka,” tuntasnya.
Editor : Fauzan Ridhani