BATULICIN - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terus memperketat pengawasan terhadap produk obat tradisional.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman dan bermutu rendah.
Kepala Loka POM Tanbu, Rahmat Hidayat menjelaskan pengawasan dilakukan secara menyeluruh.
Mulai dari tahap produksi dengan memastikan penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), hingga tahap distribusi dan peredaran produk di pasaran.
"Kami juga melakukan inspeksi rutin ke sarana produksi untuk memastikan produsen mematuhi ketentuan," ujar Rahmat, Jumat (31/5/2024).
Rahmat menegaskan bagi produsen yang terbukti melanggar, BPOM tidak segan memberikan sanksi tegas berupa peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, hingga pembekuan atau pencabutan izin edar.
"Bahkan, pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan produk ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar," tegas Rahmat.
Berdasarkan hasil pengawasan di Tanbu pada 2024, ditemukan 65,71 persen sarana distribusi obat bahan alam memenuhi ketentuan.
Baik perizinan dan pengadaan, hingga penyaluran sudah sesuai ketentuan.
Sisanya, 34,29 persen tidak memenuhi ketentuan dan telah ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
"Produk tersebut dimusnahkan oleh pelaku usaha,” ucapnya.
Di sisi lain, pihaknya juga berkomitmen untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang obat bahan alam.
Loka POM Tanbu juga dapat memberikan pendampingan kepada UMKM agar menghasilkan produk yang berdaya saing dan memiliki Nomor Izin Edar (NIE).
Editor : Fauzan Ridhani