Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ini Pertimbangan DPRD HST Restui Pembentukan BUMD Pangan dan Pasar

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Rabu, 8 Mei 2024 | 05:22 WIB
PARIPURNA:Anggota DPRD HST saat melaksanakan Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi laporan pertanggungjawaban Pemerintah HST Tahun 2023, Senin (6/7).(Foto:Jamaluddin/Radar Banjarmasin)
PARIPURNA:Anggota DPRD HST saat melaksanakan Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi laporan pertanggungjawaban Pemerintah HST Tahun 2023, Senin (6/7).(Foto:Jamaluddin/Radar Banjarmasin)

BARABAI - Rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pangan serta pasar mendapat restu dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)

Ketua DPRD HST, Rachmadi mengatakan hal tersebut sudah disampaikan di dalam rekomendasi laporan pertanggungjawaban Pemerintah HST Tahun 2023.

"Semoga dapat segera terealisasi, mengingat peran penting dan strategis badan ini dalam stabilisasi harga pangan nantinya," ujarnya, Selasa (7/5/2024).

"Serta berharap agar rencana perbaikan jalan dan penataan Pasar Keramat Barabai dapat dilaksanakan sesegeranya," tambahnya.

Dewan menduga harga bahan pokok yang tinggi, khususnya beras di pasar disinyalir merupakan permainan oknum tengkulak.

"Ini merupakan tugas Dinas Perdagangan HST untuk meningkatkan fungsi pengawasan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasaran," pintanya.

 Baca Juga: Rencana Bentuk BUMD Pangan di HST, Begini Penjelasan Kepala Dinas Perdagangan

Terpisah, Kabag Hukum Setda HST, Taufik Rahman mengatakan sebenarnya Pemerintah sudah memiliki Perda terkait Pendirian Perusahaan Daerah Murakata.

Yakni, Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pendirian perusahaan daerah Murakata.

Dalam Perda tersebut, di Bab I Pasal 4 poin 1 dan 2 dijelaskan Perusahaan Umum Daerah Murakata bergerak di sektor Produksi, Perdagangan dan Jasa dalam arti yang luas dan usaha lain yang menunjang kegiatan usaha.

Poin kedua, ketentuan lebih lanjut tentang bidang-bidang usaha dan pengembangan bidang-bidang usaha diatur dengan keputusan Direktur.

"Tapi kami juga akan konsultasikan lagi terkait Perda ini. Karena Perda ini sudah lama dan belum berjalan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan HST, Irfan Sunarko menyambut baik respons dari DPRD HST terkait pembentukan BUMD.

"Alhamdulullah sekali kalau para wakil dan mitra kami di DPRD menyetuju. Harapannya sama, mudahan bisa segera terwujud karena Insha Allah banyak manfaatnya gasan masyarakat HST," tutupnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#badan usaha milik daerah (BUMD) #Pasar #anggota dprd #Kabupaten Hulu Sungai Tengah #Barabai