BANJARBARU - Wacana pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Banjarbaru terus berproses.
Kabar terbaru, pihak Dishub dan Satlantas Polres Banjarbaru menyepakati dua titik lagi untuk pemasangan E-TLE di pertigaan Jalan A Yani, Kota Banjarbaru.
Kedua titik itu adalah lampu merah atau persimpangan Jalan RO Ulin - Jalan A Yani Km 33.
Dan persimpangan Brimob Kalsel atau Jalan Karang Rejo - Jalan A Yani Km 31.
Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Imam Suryana mengatakan, saat ini proses administrasi perihal pemasangan kamera E-TLE tersebut sedang ditangani Polda Kalsel.
Pemasangan E-TLE di dua titik tersebut bukan tanpa alasan.
Pasalnya, menurut Imam, di dua titik tersebut seringkali terjadi kepadatan jumlah kendaraan karena jarak tempuh yang dekat dengan pusat kota.
“Dan ketika malam hari juga sepi dan sering terjadi pelanggaran lalu lintas,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2024) sore.
Ia berharap dengan hadirnya kamera ETLE ini dapat menjadi kontrol maupun monitoring pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru.
“Yang jelas bisa memantau terkait aktivitas lalu lintas di kedua persimpangan itu,” tukasnya
Hal senada juga diungkapkan oleh Kabid Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru, Rahmat Hidayat.
Rahmat bilang pihaknya saat ini masih menungu Surat Keputusan (SK) terkait pemasangan kamera E-TLE ini dari Dirlantas Polda Kalsel.
“SK itu ke Polda dulu, dari SK dasar itu baru Polda mendelegasikan ke Polres,” ucap Rahmat, belum lama tadi.
Karena itulah, saat ini pihaknya hanya bisa menunggu surat pendelegasian untuk memasang kamera E-TLE di kedua titik tersebut.
Sebab surat delegasi itulah kata Rahmat diperlukan untuk membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pemasangan kamera E-TLE.
“Pemko hanya hibah uang, terkait titik lokasinya pemasangan dan jumlah kamera E-TLE yang dipasang, itu semua diserahkan ke Polda/Polres,” tutupnya.
Editor : Fauzan Ridhani