DPRD HSS Ingatkan Raperda Lambang Daerah Jangan Hilangkan Sejarah

M Padil Ihsan • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 14:36 WIB
LAMBANG: DPRD HSS menerima penyampaian Raperda tentang Lambang Daerah dari pihak Eksekutif oleh Wakil Bupati H. Suriani. (Foto: M Padil Ihsan/Radar Banjarmasin)
LAMBANG: DPRD HSS menerima penyampaian Raperda tentang Lambang Daerah dari pihak Eksekutif oleh Wakil Bupati H. Suriani. (Foto: M Padil Ihsan/Radar Banjarmasin) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - Pembaruan aturan tentang lambang daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dinilai perlu tetap memperhatikan sejarah yang melekat di dalamnya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD HSS H. Husnan setelah penyampaian Raperda tentang Lambang Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD HSS, Senin (14/9/2026).

Menurut Husnan, penyampaian raperda tersebut merupakan hal yang baik. Namun, pembaruan aturan jangan sampai mengurangi atau menghilangkan nilai sejarah yang terkandung dalam lambang daerah.

“Lambang daerah ini sebenarnya bagus untuk disampaikan dan diperbarui, asalkan tidak sampai mengurangi atau menghilangkan nilai sejarah yang ada di dalamnya,” ujarnya.

Ia berharap unsur sejarah dan makna yang terkandung dalam lambang daerah tetap menjadi perhatian selama proses pembahasan raperda.

Sementara itu, Wakil Bupati HSS H. Suriani mengatakan, penyusunan Raperda Lambang Daerah bukan dimaksudkan untuk mengganti maupun mengubah sejarah daerah.

Menurutnya, aturan tersebut diperlukan agar penggunaan lambang daerah memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, pemaknaan terhadap lambang juga diharapkan dapat seragam, baik dari sisi warna, arti maupun filosofinya.

“Bukan bermaksud untuk mengubah sejarah. Tetapi kita dalam penggunaan itu ada keseragaman, baik segi arti, warna maupun filosofinya,” kata Suriani.

Suriani mengatakan, pihaknya sebelumnya telah berupaya mencari dokumen terkait lambang daerah, termasuk ke Arsip Nasional di Jakarta. Namun, dokumen yang dicari tidak ditemukan.

“Yang ketemu hanya peraturan pemerintah membentuk Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ujarnya.

Karena itu, raperda tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum sekaligus memberikan keseragaman dalam memahami makna setiap unsur yang terdapat pada lambang daerah.

“Supaya ada dasar hukumnya dan supaya ada keseragaman makna daripada arti semua lambang daerah itu jadi satu kesatuan, tidak ada perbedaan-perbedaan selama ini,” pungkasnya.

Editor : Sutrisno
dprd HSS Kandangan