Masalah Nelayan Kotabaru di Bawa ke Pusat, Desak KKP Evaluasi Jalur Tangkap Kapal Cantrang

Jumain Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 14:41 WIB
SERIUS: Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Abu Suwandi menjelaskan desakan evaluasi jalur tangkap kapal cantrang di Kementrian. 
Foto: Abu Suwandi untuk Radar Banjarmasin.
SERIUS: Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Abu Suwandi menjelaskan desakan evaluasi jalur tangkap kapal cantrang di Kementrian.  Foto: Abu Suwandi untuk Radar Banjarmasin.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kotabaru – Konflik antara nelayan tradisional dan kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang di perairan Kotabaru mendorong DPRD meminta pemerintah pusat mengevaluasi kembali kebijakan jalur penangkapan ikan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, kepada Radar Banjarmasin, Minggu (13/9).

Diceritakan Abu, sebelumnya, ia bersama jajaran Komisi II DPRD Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Awaludin dan Kadis Perikanan Kotabaru  menyampaikan sejumlah aspirasi terkait persoalan nelayan tersebut saat mendatangi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta, Kamis (10/9).

Menurut Abu, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah pusat adalah pengaturan jalur penangkapan ikan yang dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan dengan kondisi geografis Kabupaten Kotabaru sebagai daerah kepulauan.

Ia mengatakan, sejumlah wilayah tangkap nelayan tradisional berada di kawasan perairan yang relatif berdekatan dengan jalur operasional kapal berukuran besar.

“Kalau aturan dibuat secara umum, sementara kondisi geografis setiap daerah berbeda, tentu perlu ada evaluasi. Kotabaru ini daerah kepulauan,” kata Abu kepada Radar Banjarmasin, Minggu (13/9).

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata menyangkut keberadaan kapal dari luar daerah. Lebih jauh, DPRD ingin memastikan nelayan tradisional tetap memiliki ruang tangkap yang aman dan tidak kalah bersaing dengan kapal berkapasitas lebih besar.

Abu menyebut, Komisi II mendorong pemerintah pusat melakukan kajian terhadap pengaturan jalur penangkapan ikan yang berkaitan dengan WPP 712 dan 713.

“Kami ingin aturan ini melihat kondisi riil di lapangan. Nelayan kita menggunakan kapal kecil, sementara berhadapan dengan kapal yang kapasitasnya jauh lebih besar,” ujarnya.

Ia menilai, apabila persoalan tersebut tidak segera dicarikan solusi, potensi gesekan antara nelayan tradisional dan kapal dari luar daerah akan terus terjadi.

Karena itu, DPRD Kotabaru meminta pemerintah pusat tidak hanya melihat persoalan dari sisi regulasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.

Abu menegaskan, aspirasi tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi II memperjuangkan kepentingan nelayan Kotabaru melalui jalur kebijakan dan koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Yang kami harapkan adalah adanya solusi yang adil. Nelayan lokal tetap bisa melaut dengan aman, sementara aturan bagi pelaku usaha juga jelas,” pungkasnya.

Editor : Arif Subekti
mengevaluasi jalur tangkap nelayan tradisional Kapal Cantrang DPRD Kotabaru