Rifqinizamy Karsayuda Soroti Layanan Imigrasi di MPP Banjarmasin, Hanya Sehari Buka dalam Sepekan

Zulvan Rahmatan • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 10:36 WIB
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona meninjau pelayanan di MPP Banjarmasin, Kamis (3/9/2026). (Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona meninjau pelayanan di MPP Banjarmasin, Kamis (3/9/2026). (Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)


RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM
, Banjarmasin - Mal Pelayanan Publik (MPP) Banjarmasin didorong menerapkan layanan 24 jam selama tujuh hari atau 24/7. Bahkan, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menantang MPP Banjarmasin menjadi yang pertama menerapkan pola tersebut di Indonesia.

Ia menilai, keberadaan MPP tidak seharusnya hanya menjadi pemenuhan kewajiban pemerintah memiliki pusat layanan publik.

Menurutnya, MPP harus menawarkan mekanisme pelayanan yang berbeda dibandingkan kantor pemerintahan maupun instansi yang selama ini menjadi tempat masyarakat mengurus administrasi.

“MPP itu harusnya satu mekanisme pelayanan yang berbeda dengan pelayanan di kantor,” ujarnya, saat peninjauan Ombudsman RI ke MPP Banjarmasin, Kamis (3/9/2026) siang.

Ia menilai perbedaan itu tidak hanya terletak pada lokasi, tetapi juga waktu pelayanan. 

Masyarakat, kata dia, seharusnya tidak lagi dibatasi jam kerja kantor ketika membutuhkan layanan negara.

Karena itu, ia meminta Pemko Banjarmasin, Pemprov Kalsel, serta kementerian dan lembaga yang membuka layanan di MPP untuk mulai membangun komitmen pelayanan 24/7.

“Coba kita jadikan MPP Kota Banjarmasin ini sebagai MPP pertama yang menerapkan 24/7,” tegasnya.

Rifqinizamy mencontohkan kondisi ketika masyarakat membutuhkan layanan secara mendadak. Misalnya, SIM hilang pada malam hari atau KTP hilang saat akhir pekan.

Menurut dia, masyarakat semestinya tidak harus menunggu hingga hari kerja berikutnya hanya karena layanan pemerintahan mengikuti jam kantor.

“Negara tidak boleh memikirkan orang datang atau tidak, yang penting standby untuk melayani. Lambat laun orang akan datang,” katanya.

Ia juga menyoroti sejumlah tenant di MPP Banjarmasin yang menurutnya belum optimal dalam memberikan layanan. 

Salah satunya layanan Imigrasi yang disebutnya hanya buka satu hari dalam sepekan, serta Bank Kalsel yang layanan konternya berakhir sekitar pukul 14.00 Wita.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyebut dorongan layanan 24/7 tersebut sejalan dengan Gerakan Nasional Pelayanan Publik 24/7 (GNPP 24/7).

Namun, ia menekankan bahwa konsep tersebut tidak berarti seluruh petugas harus berada di lokasi selama 24 jam.

“Pelayanannya hadir ya, bukan orangnya yang hadir 24 jam,” jelasnya.

Saat ini, MPP Banjarmasin memiliki ratusan jenis pelayanan publik. Ombudsman mendorong jumlah maupun variasi layanan tersebut terus dikembangkan agar keberadaan MPP semakin dirasakan masyarakat.

Kepala MPP Banjarmasin, Ari Yani mengatakan pihaknya menerima masukan dari DPR RI dan Ombudsman tersebut.

Menurutnya, pengembangan MPP ke depan tidak hanya menyangkut jumlah tenant, tetapi juga menghadirkan ciri khas dan inovasi layanan.

“Terkait permintaan pelayanan 24/7, ini kan harus kita lihat dulu. Kita tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan,” ungkapnya.

Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin ini juga mengatakan, kesiapan sumber daya manusia menjadi salah satu hal yang harus dihitung sebelum pola layanan 24/7 diterapkan.

Selain itu, Pemko Banjarmasin perlu berkoordinasi dengan instansi vertikal yang memiliki tenant di MPP untuk memastikan kesiapan masing-masing layanan.

“Karena yang namanya MPP itu semuanya harus punya komitmen bersama,” katanya.

Ia tidak menutup kemungkinan konsep layanan 24/7 diterapkan di MPP Banjarmasin. Namun, keputusan tersebut masih harus dibahas bersama pimpinan dan seluruh instansi yang terlibat.

Editor : Arif Subekti
mpp banjarmasin pelopor layanan kesiapan sdm imigrasi 24 jam