Dorong Perangkat Desa Jadi Penghubung Informasi Perda

M Fadlan Zakiri • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 08:55 WIB
SOSIALISASI: Anggota DPRD Kalsel H Gusti Abidinsyah menjelaskan peran Perangkat Desa dalam mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rabu (2/9/2026). (Foto: FADLAN. ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)
SOSIALISASI: Anggota DPRD Kalsel H Gusti Abidinsyah menjelaskan peran Perangkat Desa dalam mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rabu (2/9/2026). (Foto: FADLAN. ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA - DPRD Kalimantan Selatan menekankan pentingnya pemahaman Perda Nomor 4 Tahun 2016 hingga tingkat desa. Perangkat desa didorong menjadi penghubung informasi kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kalsel, H Gusti Abidinsyah saat menyosialisasikan Perda tersebut di Desa Awang Bangkal Timur, Kecamatan Karang Intan, Rabu (2/9/2026).

“Langkah ini menjadi bagian penting agar tata kelola desa dapat bergerak menuju kemandirian dan membuka ruang partisipasi masyarakat,” ungkapnya.

Gusti menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2016 menjadi landasan penting dalam mendorong kemandirian desa. Tidak hanya menyangkut sumber daya manusia (SDM), tetapi juga pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Pambakal Desa Awang Bangkal Timur Saifullah menilai sosialisasi Perda memberi manfaat bagi perangkat desa. Informasi yang diperoleh dapat menjadi bekal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Melalui Sosper ini, kami selaku perangkat desa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar tentang Perda,” kata Saifullah.

Menurut dia, perangkat desa memiliki posisi penting untuk meneruskan informasi tersebut kepada warga di masing-masing desa. “Sehingga nanti kami bisa menyampaikan dan mengedukasi warga kami di desa masing-masing,” ujarnya. (zkr)

Editor : Arief M
kabupaten banjar DPRD Kalsel