RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kotabaru – Laut Kotabaru kembali menjadi sorotan. Dugaan aktivitas kapal pukat cantrang di wilayah tangkap nelayan lokal membuat DPRD Kabupaten Kotabaru angkat suara.
Bukan sekadar keluhan biasa. Puluhan laporan dari nelayan masuk ke Komisi II DPRD Kotabaru. Mereka mengaku resah karena kapal yang diduga menggunakan alat tangkap pukat cantrang disebut beroperasi terlalu dekat dengan wilayah pesisir.
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, memilih membawa persoalan tersebut langsung ke tingkat provinsi. Rabu (2/9), ia mendatangi Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menunjukkan sejumlah bukti yang diterima pihaknya dari nelayan.
Kepada Radar Banjarmasin, Kamis (3/9), Abu Suwandi mengatakan, Komisi II tidak bisa menutup mata terhadap keresahan nelayan.
“Kami di Komisi II punya kanal pengaduan khusus untuk isu perikanan, perdagangan, hingga perkebunan. Banyak sekali pesan WhatsApp yang masuk dari nelayan. Mereka mengeluhkan keberadaan pukat cantrang yang sangat merugikan,” tegas Abu Suwandi.
Menurut dia, dari laporan dan bukti yang dihimpun warga pesisir, sedikitnya terdapat sekitar 28 unit kapal yang diduga menggunakan alat tangkap tersebut.
Persoalannya, kata dia, kapal-kapal itu bukan hanya beraktivitas jauh dari pantai. Nelayan melaporkan kapal diduga masuk hingga sekitar 8 mil dari pesisir.
“Warga di desa sampai mengambil foto dan video kegiatan mereka. Buktinya ada. Mereka beroperasi sangat dekat dengan pesisir. Masalah ini sempat ramai dan viral di TikTok karena kegelisahan nelayan kita yang sudah tidak tahan lagi,” paparnya.
Abu Suwandi bahkan memperlihatkan rekaman aktivitas kapal tersebut di hadapan jajaran Dinas Perikanan Provinsi Kalsel.
Ia menyebut alat tangkap yang digunakan terindikasi merupakan Jaring Tarik Berkantung (JTK) atau cantrang yang telah dimodifikasi.
Di sinilah persoalannya. Bagi nelayan lokal, keberadaan kapal dengan alat tangkap yang diduga tidak sesuai ketentuan bukan hanya menyangkut persaingan mencari ikan. Ada kekhawatiran lebih besar terhadap wilayah tangkap dan keberlanjutan sumber daya ikan.
“Kalau alat tangkapnya merusak dan masuk ke wilayah tangkap nelayan kecil, yang paling dirugikan masyarakat kita. Nelayan lokal jangan sampai hanya menjadi penonton di lautnya sendiri,” tegasnya.
Abu Suwandi juga menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah kabupaten dalam melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah perairan.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan persoalan berlarut-larut. Pemerintah Provinsi Kalsel bersama instansi berwenang diminta segera turun ke lapangan untuk memastikan laporan nelayan tersebut.
“Kami minta jangan hanya menerima laporan di meja. Turun ke lapangan, cek kapal-kapalnya, cek alat tangkapnya, dan kalau memang terbukti melanggar, tindak tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan, nelayan Kalsel, khususnya Kotabaru, menolak penggunaan jaring tarik berkantung apabila praktik tersebut memang bertentangan dengan ketentuan dan merugikan nelayan lokal.
“Kami di Kalsel, khususnya Kotabaru, tidak menerima nelayan jaring tarik berkantung. Itu modus saja. Fakta di lapangan, jaring yang dipakai kurang dari 2 inci. Ini yang harus dicek dan dibuktikan oleh instansi berwenang,” katanya.
Menurut dia, ukuran mata jaring menjadi salah satu hal penting yang perlu diperiksa di lapangan. Jangan sampai persoalan hanya berhenti pada perdebatan istilah alat tangkap, sementara kondisi sebenarnya di laut tidak pernah diperiksa.
“Kami tidak ingin ini menjadi polemik tanpa ujung. Kalau memang legal, silakan buktikan legalitasnya. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan ragu untuk ditindak. Nelayan lokal juga punya hak untuk mendapatkan ruang hidup dan mencari nafkah dari lautnya sendiri,” tegas Abu Suwandi.
Ia berharap Dinas Perikanan Provinsi Kalsel dan instansi terkait segera melakukan pengawasan bersama di perairan Kotabaru.
“Aspirasi ini kami bawa langsung karena masyarakat menangis. Komisi II berkomitmen penuh memperjuangkan hak-hak nelayan Kotabaru. Jangan sampai laut kita terus dijarah sementara nelayan lokal yang harus menanggung akibatnya,” pungkasnya.
Editor : Arif Subekti