DPRD Kalsel Dorong Perangkat Desa Jadi Penghubung Informasi Perda ke Masyarakat

M Fadlan Zakiri • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 12:19 WIB
Anggota DPRD Kalsel H Gusti Abidinsyah saat menjelaskan peran Perangkat Desa dalam menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Desa Awang Bangkal Timur, Kecamatan Karang Intan, Rabu (2/9/2026). (FAFLAN. ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)
Anggota DPRD Kalsel H Gusti Abidinsyah saat menjelaskan peran Perangkat Desa dalam menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Desa Awang Bangkal Timur, Kecamatan Karang Intan, Rabu (2/9/2026). (FAFLAN. ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Martapura - DPRD Kalimantan Selatan menekankan pentingnya pemahaman Perda Nomor 4 Tahun 2016 hingga tingkat desa. Perangkat desa didorong menjadi penghubung informasi kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kalsel, H Gusti Abidinsyah saat menyosialisasikan Perda tersebut di Desa Awang Bangkal Timur, Kecamatan Karang Intan, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, sosialisasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa dan masyarakat terhadap regulasi pemberdayaan masyarakat. 

“Langkah ini menjadi bagian penting agar tata kelola desa dapat bergerak menuju kemandirian dan membuka ruang partisipasi masyarakat,” ungkapnya.

 

Perda Jadi Pijakan Pemberdayaan

Gusti menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2016 menjadi landasan penting dalam mendorong kemandirian desa. Tidak hanya menyangkut sumber daya manusia (SDM), tetapi juga pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Regulasi tersebut dapat menjadi panduan bagi pemerintah desa, kelompok masyarakat, maupun pemuda untuk mengembangkan berbagai inisiatif yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga.

Ruang pemberdayaan itu antara lain dapat diarahkan melalui kegiatan ekonomi produktif, pengembangan UMKM, hingga kegiatan sosial.

Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi, perangkat desa diharapkan memiliki dasar untuk meneruskan informasi kepada masyarakat. 

“Dengan begitu, substansi Perda tidak berhenti pada lingkungan pemerintahan desa,” ungkapnya.

Kendati demikian, lanjut Gusti, pemahaman aturan saja tidak cukup. Implementasi juga menjadi bagian penting yang perlu dikawal.

DPRD Kalsel memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan Perda benar-benar berjalan di lapangan. 

Program pemberdayaan juga perlu menyentuh kebutuhan riil masyarakat dan memberikan ruang partisipasi yang luas.

 

Pemuda Bukan Sekadar Objek

Dalam penerapan pemberdayaan masyarakat desa, Gusti juga menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda.

Pemuda tidak cukup hanya menjadi penerima manfaat. Mereka perlu diberi ruang untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan desa.

“Keterlibatan pemuda harus didorong secara nyata. Mereka bukan hanya objek pembangunan, tetapi subjek yang ikut merancang, melaksanakan, dan mengawasi program-program di desa,” tegasnya.

Pernyataan itu menempatkan pemuda sebagai bagian dari proses, bukan sekadar sasaran program. 

Mereka didorong ikut mengambil peran sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program desa.

Pada titik ini, lugas Gusi Abidinsyah, implementasi Perda tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap aturan. 

Ada kebutuhan untuk menerjemahkan regulasi menjadi ruang pemberdayaan dan partisipasi yang dapat dijalankan di tingkat desa.

“Karena itulah, penyampaian informasi mengenai Perda menjadi penting. Terutama bagi perangkat desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat,” tegasnya.

 

Perangkat Desa Teruskan Informasi

Pambakal Desa Awang Bangkal Timur Saifullah menilai sosialisasi Perda memberi manfaat bagi perangkat desa. Informasi yang diperoleh dapat menjadi bekal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Melalui Sosper ini, kami selaku perangkat desa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar tentang Perda,” kata Saifullah.

Menurut dia, perangkat desa memiliki posisi penting untuk meneruskan informasi tersebut kepada warga di masing-masing desa.

“Sehingga nanti kami bisa menyampaikan dan mengedukasi warga kami di desa masing-masing,” ujarnya.

Saifullah juga mengapresiasi kehadiran Gustj Abidinsyah dalam kegiatan tersebut yang diikuti perangkat desa se-Kecamatan Karang Intan.

Bagi dia, kehadiran anggota DPRD Kalsel memberikan arti bagi perangkat desa yang membutuhkan informasi mengenai regulasi pemberdayaan masyarakat.

“Kehadiran Bapak di desa Awang Bangkal Timur, Kecamatan Karang Intan, kami ini sangat berarti,” pungkasnya.

Editor : Arif Subekti
menyosialisasikan Perda dprd kabupaten banjar perangkat desa