RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KANDANGAN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa (1/9/2026).
Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dengan agenda persetujuan bersama atas Raperda Perubahan APBD 2026, yang digelar di Aula DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I H. Husnan, didampingi Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi, dan Wakil Ketua II H. M. Kusasi, serta jajaran anggota DPRD HSS.
Dari pihak eksekutif, Wakil Bupati HSS H. Suriani hadir mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor. Turut hadir Sekretaris Daerah H. Muhammad Noor, jajaran kepala OPD, serta para camat.
Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi berharap setelah ditetapkannya Perda Perubahan APBD 2026, seluruh program yang telah direncanakan dapat direalisasikan dengan baik. Terlebih, waktu pelaksanaan anggaran hanya tersisa sekitar empat bulan.
"Semoga dalam empat bulan ini tidak ada yang terlambat dan sesuai dengan apa yang sudah direncanakan," ujarnya.
Fahmi menegaskan DPRD HSS akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran hingga akhir tahun.
"Kami masih tetap mengawasi dalam empat bulan ini, sehingga semuanya bisa berjalan lancar," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati HSS H. Suriani menyampaikan, pemerintah daerah akan memperhatikan berbagai masukan dan harapan yang disampaikan DPRD, terutama agar anggaran yang tersedia dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Apa yang menjadi masukan dan harapan dari anggota dewan agar anggaran-anggaran dari rupiah yang ada dapat dinikmati oleh masyarakat dan bermanfaat, serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Ini yang menjadi perhatian kami," ujarnya.
Adapun APBD Perubahan 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp661 miliar dari APBD murni sebesar Rp1,976 triliun. Dengan adanya penambahan tersebut, total APBD 2026 setelah perubahan mencapai sekitar Rp2,637 triliun.
Dengan disahkannya APBD Perubahan 2026 tersebut, Pemkab HSS diharapkan dapat segera merealisasikan program dan kegiatan yang telah direncanakan, sehingga sisa waktu pelaksanaan anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Editor : Fauzan Ridhani