RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Amuntai – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang II Tahun 2026, Senin (31/8/2026).
Agendanya, jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat dipimpin Ketua DPRD HSU H. Fadilah, SM, didampingi Wakil Ketua I Mawardi, SH, MM, dan Wakil Ketua II H. Ahmad Al Gifari, S.AP. Jawaban pemerintah daerah disampaikan Wakil Bupati HSU Hero Setiawan.
Lima Raperda tersebut meliputi pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha SLTP, SMU, dan SMK; pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi; perubahan perda terkait penyertaan modal Pemkab HSU kepada PDAM, serta Raperda tentang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah.
Hero menjelaskan, pencabutan dua perda dilakukan setelah melalui analisis dan evaluasi bersama Bagian Hukum Pemkab HSU dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan. Hasilnya, kedua regulasi dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Terkait penyertaan modal kepada PDAM HSU, perubahan regulasi diperlukan setelah ditemukan adanya pencatatan ganda dalam proses rekonsiliasi. Penataan tersebut juga dilakukan melalui proses harmonisasi.
Hero menyebut kinerja PDAM HSU terus menunjukkan perkembangan. Tingkat kesehatan perusahaan meningkat dari 3,45 pada 2024 menjadi 3,51 pada 2025. Hingga Juli 2026, jumlah pelanggan mencapai sekitar 32.553 sambungan rumah.
Meski demikian, peningkatan pelayanan masih menghadapi tantangan, terutama kapasitas produksi dan kebocoran air akibat usia jaringan perpipaan. Karena itu, diperlukan dukungan pendanaan berkelanjutan untuk peremajaan jaringan.
Sementara itu, digitalisasi pelaporan dan penyetoran pajak daerah diarahkan untuk mempermudah pelayanan sekaligus menjaga keamanan data wajib pajak.
“Untuk wilayah pedesaan, penerapan digitalisasi akan dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi dan bimbingan teknis. Selain itu, pelayanan secara tatap muka juga masih tetap berlaku,” jelas Hero.
Pemkab HSU berharap penerapan digitalisasi dapat meningkatkan kemudahan, transparansi, dan profesionalitas pelayanan tanpa menyulitkan masyarakat.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan tahapan pembahasan lima Raperda sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Sutrisno