Perangkat Desa di Tanah Bumbu Tak Bisa Lagi Diangkat Sembarangan, Seleksi Bakal Diperketat

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:16 WIB
ILUSTRASI SELEKSI: Calon perangkat desa mengikuti uji kompetensi berbasis komputer untuk mengukur kemampuan sebelum diangkat sebagai perangkat desa.
ILUSTRASI SELEKSI: Calon perangkat desa mengikuti uji kompetensi berbasis komputer untuk mengukur kemampuan sebelum diangkat sebagai perangkat desa.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memperketat aturan pengangkatan perangkat desa. Proses seleksi nantinya harus dilakukan secara transparan, objektif, berbasis kompetensi, dan bebas dari intervensi politik praktis.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari materi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Andrianto Wicaksono, mengatakan perubahan regulasi diarahkan untuk memastikan perangkat desa yang terpilih benar-benar memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai kebutuhan pemerintahan desa.

Seleksi Diperkuat Uji Kompetensi

Dalam regulasi yang tengah disiapkan, proses seleksi perangkat desa akan diperkuat melalui uji kompetensi terstandarisasi.

Materi seleksi mencakup tes tertulis, kemampuan teknologi informasi, kepemimpinan hingga wawancara.

Untuk menjaga objektivitas, tim penguji dapat melibatkan akademisi independen dan tim teknis daerah. Rubrik penilaian juga disiapkan secara transparan sehingga hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan skema tersebut, pengangkatan perangkat desa diharapkan tidak lagi bergantung pada kedekatan personal maupun kepentingan politik tertentu.

Kepala Desa Tak Bisa Semena-mena Memberhentikan

Tak hanya soal pengangkatan, aturan mengenai pemberhentian perangkat desa juga diperketat.

Andrianto menegaskan kepala desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa secara sepihak.

“Kepala desa juga tidak bisa memberhentikan perangkat desa secara sepihak,” katanya.

Pemberhentian harus dilakukan sesuai ketentuan dan melalui mekanisme pembinaan serta verifikasi.

Perangkat desa hanya dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, mencapai usia 60 tahun, melanggar larangan jabatan, atau berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jika terdapat dugaan pelanggaran disiplin, prosesnya tidak bisa langsung berujung pada pemberhentian.

Harus ada berita acara pemeriksaan, surat peringatan, pemberian hak jawab, hingga verifikasi di tingkat kecamatan sebelum keputusan administratif diterbitkan.

Camat dan Inspektorat Ikut Mengawasi

Pengawasan terhadap perangkat desa akan dilakukan secara berjenjang.

Camat berperan dalam pembinaan, sedangkan Inspektorat Daerah menjalankan fungsi audit ketaatan.

Selain mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, perubahan perda juga memberikan perhatian terhadap hak perangkat desa.

Pemerintah daerah menyatakan penghasilan tetap, jaminan sosial, hingga penghargaan purnatugas akan menjadi bagian yang diperhatikan dalam regulasi.

Pilkades Juga Dibuat Lebih Terukur

Perubahan regulasi tidak hanya menyasar perangkat desa. Pemkab Tanah Bumbu juga menyiapkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Tahapan Pilkades akan diatur lebih terukur, mulai pembentukan panitia, pencalonan, pemutakhiran data pemilih, kampanye, pemungutan hingga rekapitulasi suara.

Data pemilih nantinya disinkronkan dengan database kependudukan.

Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan diumumkan kepada masyarakat. Warga diberikan kesempatan melakukan uji publik sebelum daftar tersebut ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan persoalan data pemilih dan memastikan masyarakat yang memiliki hak pilih tercatat secara akurat.

Anggaran Pilkades Harus Transparan

Dari sisi pembiayaan, anggaran Pilkades yang bersumber dari APBD juga diarahkan agar dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel.

Andrianto menegaskan perubahan kedua perda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Pada saat yang sama, aturan baru diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus demokrasi di tingkat desa.

Dengan aturan yang lebih ketat, Pemkab Tanah Bumbu ingin memastikan perangkat desa dipilih berdasarkan kemampuan, sementara proses demokrasi di desa berjalan lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Eddy Hardiyanto
Tanah Bumbu seleksi perangkat desa