Tahun Depan Ada 57 Desa Menggelar Pilkades, DPMD Sebut Ada Aturan Baru 

Ibnu Dwi Wahyudi • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:54 WIB
ATURAN BARU PILKADES : Kepala DPMD Tabalong Aditya Pula Nugraha menyampaikan aturan baru Pilkades.

(Foto  : Ibnu Dwi Wahyudi/Radar Banjarmasin)
ATURAN BARU PILKADES : Kepala DPMD Tabalong Aditya Pula Nugraha menyampaikan aturan baru Pilkades. (Foto  : Ibnu Dwi Wahyudi/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Tanjung  - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabalong saat ini sedang mempelajari regulasi baru pemilihan kepala desa (Pilkades), Minggu (23/8/2026).

Hal itu dilakukan karena tahun 2027 mendatang terdapat 57 desa di Tabalong yang akan melaksanakan Pilkades. 

Pilkades tersebut digelar hampir di seluruh kecamatan di Tabalong. Terdiri dari Kecamatan Banua Lawas sebanyak 3 desa, Kecamatan Kelua 5 desa, Kecamatan Pugaan 4 desa, dan Kecamatan Muara Harus 4 desa

Kemudian, Kecamatan Murung Pudak 2 desa, Kecamatan Tanjung 7 desa, Kecamatan Tanta 5 desa, Kecamatan Muara Uya 5 desa, Kecamatan Haruai 9 desa, Kecamatan Upau 4 desa, Kecamatan Bintang Ara 4 desa, serta Kecamatan Jaro 5 desa.

Kepala DPMD Tabalong, Aditya Pula Nugraha mengatakan peraturan baru Pilkades itu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

"Pencalonan kepala desa tahun depan diperbolehkan dengan calon tunggal atau melawan kotak kosong," jelasnya, Minggu (23/8/2026).

Ketentuan regulasi baru itu tidak semerta-merta dapat melaksanakan pemungutan suara ketika calon kandidat hanya satu orang. 

Panitia pelaksana Pilkades diwajibkan memperpanjang masa pendaftaran terlebih dulu selama 15 hari, untuk mencari lawan tanding calon tunggal. 

"Jika dalam masa tersebut belum juga terdapat tambahan calon, maka masa pendaftaran kembali diperpanjang selama sepuluh hari," terangnya. 

Apabila dua kali perpanjangan tidak juga mendapatkan tambahan calon, panitia pemilihan wajib menggelar musyawarah mufakat untuk menentukan kelanjutan Pilkades. "Dilanjutkan atau tidak," cetusnya. 

Ketika musyawarah diputuskan dilanjutkan, maka pemungutan suara dilaksanakan antara calon kandidat melawan kotak kosong. 

Editor : Arif Subekti
Tabalong tanjung pilkades aturan pemungutan suara