BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru memperketat benteng pertahanan dari ancaman narkoba. Melalui Panitia Khusus (Pansus) I, dewan tancap gas membahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Revisi ini menyelaraskan payung hukum daerah dengan regulasi nasional, sekaligus memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Banjarbaru.
Ketua Pansus I DPRD Kota Banjarbaru, John Robert, menegaskan penyesuaian aturan krusial agar pemerintah daerah memiliki taji mengeksekusi P4GN.
"Perubahan ini menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat peran pemda dalam P4GN," tegas John Robert.
Poin utama yang diperkuat mencakup kewenangan Pemko Banjarbaru menyusun Rencana Aksi P4GN tahunan dan pembentukan Tim Terpadu P4GN. Langkah ini memfokuskan aksi pada tiga pilar: pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi.
"Harapannya, upaya pencegahan dan rehabilitasi di Banjarbaru berjalan lebih terkoordinasi," pungkasnya.