RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KANDANGAN - Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengingatkan pemerintah daerah agar perubahan tarif pajak dan retribusi tidak justru membebani masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama eksekutif membahas Raperda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (20/8/2026).
DPRD tidak hanya menyoroti besaran tarif yang akan berubah. Dampak kebijakan terhadap masyarakat juga menjadi perhatian, terutama tarif pemanfaatan fasilitas pemerintah di bidang kesehatan, pendidikan, dan olahraga.
Jangan Sampai Retribusi Jadi Beban
Sekretaris Komisi III DPRD HSS, Surya Rizani, mengatakan penetapan tarif harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Menurutnya, jangan sampai retribusi membuat warga kesulitan ketika hendak memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah daerah.
“Penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah harus menyesuaikan dengan keadaan ekonomi masyarakat Kabupaten HSS,” ujar Rizani.
Pertimbangan tersebut dinilai semakin penting karena sejumlah fasilitas pemerintah baru dibangun tahun ini.
DPRD berharap fasilitas tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tetap mudah diakses, bukan justru menjadi sulit digunakan karena tarif yang terlalu tinggi.
Ada Tarif Naik, Sebagian Tetap
Dalam pembahasan perubahan Perda tersebut, terdapat sejumlah penyesuaian tarif.
Rizani menyebut sebagian tarif mengalami kenaikan, sementara tarif lainnya tetap dipertahankan.
Menurutnya, perubahan itu tidak dilakukan tanpa dasar. Penyesuaian tarif disusun berdasarkan kajian yang dilakukan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Perubahan tarif tersebut sesuai dengan kajian yang telah dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah terkait,” katanya.
Pendapatan Daerah Jangan Abaikan Kemampuan Warga
DPRD HSS menilai pemerintah daerah tetap membutuhkan sumber pendapatan melalui pajak dan retribusi.
Namun, peningkatan pendapatan daerah harus berjalan seimbang dengan kemampuan masyarakat.
Terlebih, tarif tersebut berkaitan langsung dengan penggunaan fasilitas publik. Jangan sampai kebijakan retribusi membuat masyarakat mengurungkan niat memanfaatkan fasilitas pemerintah karena persoalan biaya.
Karena itu, DPRD HSS berharap pembahasan Raperda ini menghasilkan tarif yang proporsional: mampu mendukung pendapatan daerah, tetapi tetap ramah bagi masyarakat.
Bagi DPRD, fasilitas pemerintah pada akhirnya dibangun untuk melayani masyarakat. Karena itu, aspek kemampuan warga menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum perubahan tarif ditetapkan.
Editor : Eddy Hardiyanto