RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Perlindungan anak dari paparan asap rokok menjadi salah satu perhatian utama DPRD Kota Banjarmasin dalam penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pembahasan regulasi tersebut di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin kini telah rampung. Raperda KTR selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Kota Banjarmasin, Feri Hidayat, mengatakan pembahasan dilakukan bersama sejumlah mitra kerja Pemerintah Kota Banjarmasin.
Di antaranya Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta perangkat daerah terkait.
“Pembahasan sudah kita lakukan bersama mitra kerja. Ada beberapa poin yang menjadi perhatian, mulai dari penerapan KTR, sanksi atau denda, sampai dengan aspek hukumnya,” ujar Feri, Selasa (18/8/2026).
Politisi PKB itu mengatakan setiap ketentuan dalam Raperda harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.
Hal tersebut mencakup penentuan lokasi yang masuk kategori KTR hingga mekanisme pemberian sanksi bagi pelanggar.
Menurut Feri, Raperda KTR tidak semata-mata mengatur larangan merokok di tempat tertentu. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, terutama bagi kelompok rentan terhadap paparan asap rokok.
“Anak-anak ini menjadi perhatian kita. Jangan sampai mereka terpapar asap rokok di lingkungan yang seharusnya aman bagi mereka,” tegasnya.
Karena itu, perlindungan anak menjadi salah satu materi yang diperkuat dalam pembahasan. Feri berharap aturan tersebut nantinya tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif.
Sebelum diberlakukan, sosialisasi kepada masyarakat dinilai penting. Warga harus mengetahui lokasi yang masuk kawasan tanpa rokok, larangan yang berlaku, hingga sanksi bagi pelanggar.
“Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui aturannya. Sosialisasi tentu penting agar ketika diterapkan, masyarakat sudah memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” pungkasnya.
Dengan rampungnya pembahasan di tingkat Pansus, Raperda KTR kini tinggal melanjutkan tahapan pembahasan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi Perda Kota Banjarmasin.
Editor : Eddy Hardiyanto