Gerindra Soroti Pilkades Satu Calon hingga Pergantian Perangkat Desa di Tanah Bumbu

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:13 WIB
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Tanah Bumbu, Sayono, menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna. (DPRD Tanah Bumbu)
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Tanah Bumbu, Sayono, menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna. (DPRD Tanah Bumbu)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Batulicin - Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Tanah Bumbu meminta pemerintah daerah memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tetap demokratis dan bebas dari tekanan politik.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Gerindra Sayono saat menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keduanya yakni perubahan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sayono menyoroti mekanisme Pilkades apabila hanya terdapat satu calon. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kondisi tersebut benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat, bukan akibat hambatan, tekanan, atau kondisi tertentu yang membuat calon lain enggan mendaftar.

Pembiayaan Pilkades juga dipertanyakan. Pemerintah diminta menjelaskan total anggaran yang dibutuhkan, termasuk untuk surat suara, kotak suara, perlengkapan, honorarium panitia, hingga pelantikan.

Pembebanan biaya kepada APB Desa juga diminta tidak mengurangi anggaran pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat.

Persoalan pertanggungjawaban kepala desa turut disoroti. Pemerintah diminta menjelaskan tindak lanjut apabila laporan menunjukkan program tidak tercapai, penggunaan anggaran tidak sesuai, atau kinerja kepala desa rendah.

“Jangan sampai kewajiban membuat laporan hanya menjadi formalitas administratif,” kata Sayono.

Mengenai Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW), Sayono mempertanyakan mekanisme musyawarah desa dengan dua sampai tiga calon apabila sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun.

Pemerintah diminta memastikan proses tersebut berlangsung demokratis dan tidak menjadi ruang transaksi politik di tingkat desa.

Penataan struktur perangkat desa juga mendapat perhatian. Sayono meminta jumlah perangkat disesuaikan dengan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kompleksitas tugas agar perubahan struktur tidak berdampak pada kualitas pelayanan.

Mekanisme pemberhentian perangkat desa turut dipertanyakan. Rekomendasi camat dan persetujuan tertulis bupati dinilai perlu diawasi agar tidak digunakan untuk kepentingan politik, pribadi, hubungan keluarga, maupun pergantian perangkat setelah pergantian kepala desa.

Selain itu, pemerintah diminta menetapkan indikator yang jelas bagi camat dan bupati dalam memberikan rekomendasi atau persetujuan pemberhentian. Pemeriksaan terhadap alasan pemberhentian dinilai penting untuk memastikan perangkat desa mendapat perlindungan hukum.

Pemerintah juga diminta menyiapkan mekanisme untuk mencegah pergantian perangkat desa secara massal hanya karena perbedaan pilihan politik dalam Pilkades.

Sayono menilai perubahan regulasi tersebut harus memberikan kepastian hukum, keadilan, transparansi, serta menjamin proses pemilihan yang jujur dan berintegritas.

Raperda tersebut kemudian disetujui untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Masukan, kritik, dan saran yang disampaikan diharapkan menjadi bahan penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan.

Editor : M Oscar Fraby
drprd tanah bumbu Gerindra pilkades