RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Amuntai –Tahapan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Tahun Anggaran 2026 mulai bergulir.
DPRD HSU menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang II Tahun 2026, Senin (10/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSU Lantai II itu mengagendakan penyampaian penjelasan kepala daerah atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD HSU Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD HSU H. Fadilah, didampingi Wakil Ketua I Mawardi, dan Wakil Ketua II H.Ahmad Al Gifari. Paripurna diikuti para anggota DPRD HSU serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dari jajaran Pemerintah Kabupaten HSU, Wakil Bupati HSU Hero Setiawan hadir mewakili kepala daerah sekaligus menyampaikan penjelasan terkait pengajuan Raperda Perubahan APBD 2026.
Turut hadir Sekretaris Daerah HSU, inspektur, staf ahli bupati, para asisten sekretaris daerah, kepala badan, kepala dinas, kepala bagian, serta pejabat dan undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Hero menjelaskan pengajuan Raperda Perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan penganggaran dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah pada tahun berjalan.
Menurut dia, perubahan APBD diperlukan agar perencanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dapat disesuaikan dengan kondisi aktual serta prioritas pembangunan yang perlu mendapat perhatian.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara yang telah mengagendakan Rapat Paripurna DPRD pada hari ini,” ujar Hero.
Dia menegaskan, pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah berjalan terarah. Selain itu, anggaran yang disusun diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Penyampaian penjelasan kepala daerah tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi DPRD HSU untuk memasuki tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembahasan yang konstruktif, Pemerintah Kabupaten HSU dan DPRD diharapkan dapat menghasilkan kebijakan perubahan anggaran yang responsif terhadap dinamika daerah. Sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Terkait hal itu, Ketua DPRD HSU H. Fadilah mengatakan, penyampaian penjelasan kepala daerah menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, DPRD akan mencermati seluruh materi yang disampaikan pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pembahasan tersebut akan dilakukan secara bersama-sama dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah penyampaian penjelasan kepala daerah ini, DPRD akan melanjutkan tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami akan mencermati setiap program dan alokasi anggaran agar perubahan APBD benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah,” ujar politisi Golkar ini.
Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang II Tahun 2026 tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan kebijakan anggaran daerah. Prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta kepentingan masyarakat menjadi perhatian dalam proses tersebut.
Editor : Sutrisno