Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Pemkab Tanbu Ajukan Perubahan Perda

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 13:57 WIB
RAPAT PARIPURNA: DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna penyampaian dua Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Senin (10/8/2026).
RAPAT PARIPURNA: DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna penyampaian dua Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Senin (10/8/2026).

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN – Masa jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Tanah Bumbu diusulkan menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.

Usulan tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam rapat paripurna DPRD, Senin (10/8/2026).

Selain mengatur masa jabatan, Pemkab Tanah Bumbu juga mengusulkan mekanisme Pilkades bergelombang hingga aturan jika dalam pemilihan hanya terdapat satu calon.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, mengatakan perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan terbaru terkait desa.

“Penyusunan kedua Raperda ini merupakan langkah krusial untuk menyesuaikan regulasi daerah kita,” katanya.

Dalam Raperda tersebut, Pilkades diusulkan dilaksanakan secara bergelombang maksimal empat kali dalam periode delapan tahun.

Menariknya, jika hanya ada satu calon yang memenuhi syarat, pemilihan tetap dilaksanakan. Calon tunggal akan berhadapan dengan kolom kosong.

Aturan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) juga diubah. Jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, PAW dapat dilaksanakan melalui musyawarah desa.

Tak hanya soal masa jabatan, pemerintah juga mengusulkan peningkatan perlindungan bagi kepala desa. Kades akan mendapat jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan, dengan menyesuaikan kemampuan keuangan desa.

Aturan Perangkat Desa Ikut Diubah

Selain Raperda Pilkades, Pemkab Tanah Bumbu mengajukan Raperda perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam rancangan tersebut, jumlah kepala urusan (kaur) pada sekretariat desa dibatasi maksimal tiga orang. Sementara kepala seksi (kasi) pada pelaksana teknis juga maksimal tiga orang.

Mekanisme pemberhentian perangkat desa turut diperjelas. Pemberhentian harus berdasarkan rekomendasi camat dan persetujuan tertulis bupati.

Perangkat desa juga diusulkan mendapat jaminan sosial, tunjangan keluarga dan kinerja, serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan.

Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat menjadi perangkat desa, aturan juga diperketat. PNS tersebut wajib mengundurkan diri dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Tanah Bumbu sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Editor : Eddy Hardiyanto
Perda Pemkab Tanbu kades Masa Jabatan