RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Kekhawatiran terhadap lunturnya nilai persatuan, nasionalisme, dan kecintaan terhadap tanah air mendorong DPRD Kota Banjarmasin memperkuat pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
DPRD kini membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Raperda inisiatif DPRD tersebut telah mendapat persetujuan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam rapat paripurna, Kamis (6/8/2026).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Husaini, mengatakan pembahasan bersama Pemko segera memasuki tahapan lanjutan.
"Ini Raperda inisiatif dewan, pemerintah kota menyetujui pembahasan bersama lebih lanjut," ujar Husaini, Senin (10/8/2026).
Politisi Gerindra itu menjelaskan, Raperda tersebut sebelumnya telah melewati sejumlah tahapan, termasuk uji publik dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Menurut Husaini, regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai aturan formal. Raperda diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat nilai persatuan, nasionalisme, serta kecintaan terhadap tanah air di tengah masyarakat.
"Harapannya tentu nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan semakin kuat di masyarakat," katanya.
DPRD juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan selama pembahasan. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Raperda agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan dapat diterapkan.
"Kita ingin aturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan daerah dan bisa diterapkan," tambahnya.
Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR menyambut baik Raperda inisiatif DPRD tersebut. Pemko, kata dia, siap mendukung proses pembahasan hingga regulasi tersebut menghasilkan aturan yang berkualitas dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Yamin meminta perangkat daerah terkait menyiapkan berbagai kebutuhan pembahasan. Koordinasi antara Pemko, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya juga perlu diperkuat.
"Keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar peraturan daerah yang dihasilkan dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto