Bawaslu Akui ada Keterbatasan Awasi Pemilu di Ruang Digital, Tak Bisa Andalkan Metode Konvensional

Zulvan Rahmatan • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 16:51 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi. (Foto: Bawaslu.go.id)
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi. (Foto: Bawaslu.go.id)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan pengawasan Pemilu di ruang digital masih menghadapi keterbatasan instrumen teknis dan kewenangan. Pernyataan ini muncul dalam kegiatan Bawaslu Campus Connect bertajuk “Generasi Digital, Demokrasi Transparan” di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, Jumat (7/8).

Anggota Bawaslu RI, Fuadi, menekankan bahwa pengawasan Pemilu harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Menurutnya, metode konvensional tidak lagi memadai untuk menghadapi pola aktivitas digital yang semakin kompleks. “Pengawas tidak lagi cukup mengandalkan metode konvensional, tetapi harus memiliki kemampuan membaca pola aktivitas digital,” ujarnya.

Bawaslu kini mulai mendorong penguatan regulasi digital sekaligus pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk membantu pemantauan ruang maya.

Fuadi menambahkan, pengawasan Pemilu tidak bisa dilakukan sendirian. Bawaslu mendorong mahasiswa dan pemilih pemula menjadi agen digital sekaligus agen literasi politik. Mereka diharapkan membantu masyarakat memahami informasi politik secara kritis.

Sementara, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih menyisakan banyak ruang kosong dalam mengatur dinamika politik digital. Pasal 280 yang melarang kampanye bermuatan SARA dan ujaran kebencian, misalnya, dinilai sulit diterapkan ketika pelanggaran terjadi di media sosial.

“Bisa nggak Bawaslu menangani? Hampir tidak bisa. Karena norma itu hanya melarang, memberi sanksi, namun tidak dibarengi dengan kewenangan yang cukup untuk intervensi dan pengawasan di ruang digital. Bawaslu belum punya instrumen,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya kemampuan teknis Bawaslu dalam membedakan akun organik dengan akun yang digerakkan secara terkoordinasi, termasuk penggunaan bot. Selain itu, kewenangan antarlembaga belum terhubung optimal, sehingga pengawasan digital tidak bisa hanya dibebankan kepada Bawaslu.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Rifqi mendorong keterlibatan civitas akademika dalam merumuskan norma baru revisi UU Pemilu. Masukan dari kampus dianggap penting agar aturan lebih konkret dan mampu menjawab perkembangan teknologi. (van/mof)

Editor : Arief
Bawaslu Pemilu