RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Rencana pendataan kafe rumahan sebagai objek pajak mendapat dukungan dari DPRD Kota Banjarmasin. Namun, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) diminta tidak sembarangan menetapkan pelaku usaha sebagai wajib pajak.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Hendra, mengatakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang penting. Meski demikian, pendataan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
"Jangan sampai seluruh usaha rumahan langsung diperlakukan sama. Harus dilihat omzet, skala usaha, fasilitas, serta ketentuan pengecualian yang berlaku," ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Politikus PKS itu juga meminta BPKPAD lebih gencar menyosialisasikan ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman sebesar 10 persen kepada para pelaku usaha.
Menurutnya, pajak tersebut pada dasarnya dibayarkan oleh konsumen dan dipungut oleh pelaku usaha, sehingga bukan sepenuhnya menjadi beban keuntungan pemilik usaha.
"BPKPAD harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di kalangan pelaku UMKM," tegasnya.
Hendra juga mendorong agar pendataan dilakukan berdasarkan data yang akurat. Pelaku usaha yang baru terdata sebaiknya diberikan pembinaan serta masa transisi sebelum dikenakan kewajiban perpajakan.
Ia menegaskan, tujuan kebijakan ini bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
"Jangan sampai kebijakan pajak justru mematikan usaha kecil yang baru tumbuh," katanya.
Sebelumnya, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengungkapkan pihaknya tengah mendata kafe-kafe rumahan yang bermunculan di kawasan permukiman.
Pendataan dilakukan untuk memastikan kepatuhan administrasi dan kewajiban perpajakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Penetapan status wajib pajak hanya berlaku bagi usaha yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan," ujarnya.
Menurut Edy, sebagian kafe yang didata sudah berstatus wajib pajak, sedangkan sisanya masih dalam tahap verifikasi.
"Pendataan dan penertiban administrasi terus kami lakukan secara bertahap untuk mengoptimalkan penerimaan daerah," katanya.
Ia menegaskan, tidak semua usaha rumahan otomatis dikenakan pajak. Penetapan wajib pajak tetap mengacu pada kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Editor : Eddy Hardiyanto