RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KOTABARU – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) menjadi momentum bagi Komisi III DPRD Kotabaru untuk memastikan anggaran sektor kesehatan tetap menjadi prioritas.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Komisi III menegaskan program yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat tidak boleh dikurangi.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD usai mengikuti rapat pembahasan KUA-PPAS bersama Dinas Kesehatan, yang disampaikannya kepada Radar Banjarmasin, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, anggaran untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes), hingga pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan bahan habis pakai di fasilitas pelayanan kesehatan harus tetap dipertahankan.
"Program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti peningkatan SDM, kesejahteraan nakes, serta ketersediaan alat kesehatan dan bahan habis pakai, jangan sampai dikurangi anggarannya," tegasnya.
Sebaliknya, Komisi III menilai efisiensi dapat dilakukan pada proyek fisik yang belum bersifat mendesak.
Salah satu yang diusulkan ditunda adalah pembangunan rumah sakit baru di kawasan Candi Laras. DPRD meminta pemerintah daerah lebih memprioritaskan peningkatan layanan di rumah sakit yang sudah beroperasi.
"Untuk pembangunan rumah sakit baru di Candi Laras kita usulkan ditunda. Fokus kami saat ini adalah menyempurnakan pelayanan di rumah sakit yang sudah ada, yakni di Sengayam dan Stagen, agar manfaatnya lebih cepat dirasakan masyarakat," ujarnya.
Selain persoalan anggaran dan infrastruktur, Komisi III juga memberi perhatian terhadap nasib ratusan tenaga kesehatan berstatus PPPK paruh waktu, Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP), dan tenaga tugas khusus (Tuksus).
DPRD memastikan penyelesaian status para tenaga kesehatan tersebut akan mengacu pada petunjuk teknis Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
Berdasarkan data, dari total 288 tenaga kesehatan tugas khusus, sebanyak 152 orang telah mengikuti seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Sementara itu, tenaga kesehatan yang belum terakomodasi akan dipayungi melalui regulasi daerah. DPRD mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksanaan dari peraturan daerah yang telah berlaku.
"Perdanya sudah ada. Tinggal disiapkan Perbup sebagai petunjuk teknis agar memberikan kepastian hukum bagi para tenaga kesehatan," katanya.
Komisi III juga meminta Dinas Kesehatan tetap mengalokasikan anggaran pemeliharaan fasilitas kesehatan yang bersifat mendesak agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Editor : Eddy Hardiyanto