Analisa jadi Anggota KPI Pusat, DPRD Kalsel Desak PAW KPID

M Oscar Fraby • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:26 WIB
HM Syaripuddin
HM Syaripuddin

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menekankan pentingnya segera dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel.

Dorongan ini muncul setelah Analisa, salah satu komisioner KPID Kalsel, resmi terpilih sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Anggota DPRD Kalsel, HM Syaripuddin menyebut, terpilihnya Analisa bertugas di pusat, sebagai prestasi membanggakan bagi Banua. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut juga menimbulkan konsekuensi hukum dan kelembagaan yang harus segera ditangani.

“Ini kebanggaan bagi Kalsel. Tetapi agar fungsi pengawasan penyiaran tetap berjalan optimal, proses PAW KPID harus segera diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Sabtu (1/8).

Pria yang akrab disapa Bang Dhin itu menjelaskan, DPRD Kalsel telah menetapkan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPID periode 2024–2027 pada 10 Juni 2025 lalu. Dari hasil tersebut, sudah tersedia daftar calon PAW berdasarkan urutan, yakni di urutan pertama calon PAW ada nama Hanna Mutmainna.

Karena itu, mekanisme pengisian kekosongan tidak perlu melalui seleksi ulang, melainkan cukup mengacu pada daftar yang telah ditetapkan. “Prinsipnya menjaga kesinambungan kelembagaan. DPRD bersama pemerintah provinsi harus memastikan tidak terjadi kekosongan yang mengganggu efektivitas KPID,” tegasnya.

Ia berharap, seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan secara transparan dan profesional. Menurutnya, momentum ini juga harus dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas lembaga penyiaran daerah. Terutama menghadapi tantangan media digital, multiplatform, serta perlindungan masyarakat dari konten yang tidak sesuai norma dan kepentingan publik.

“Yang terpenting adalah memastikan pelayanan publik di bidang penyiaran tidak terganggu. KPID memiliki peran strategis menjaga kualitas informasi, edukasi, dan perlindungan masyarakat. Karena itu, proses PAW hendaknya segera dituntaskan sesuai aturan,” tekannya.

Untuk diketahui, Analisa terpilih bersama delapan orang lain, setelah DPR RI menyetujui dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7) pekan lalu.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi I DPR RI menyampaikan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon anggota KPI Pusat. Selain menetapkan sembilan Anggota KPI Pusat, DPR juga memutuskan tiga orang calon pengganti antar waktu (PAW) Komisi Penyiaran Indonesia KPI Pusat periode 2026-2029.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta mengatakan, proses pemilihan dilakukan sesuai Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Sesuai Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR RI atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka," ujarnya. (mof)

Editor : Arief
kalimantan selatan KPID Kalsel Pergantian Jabatan DPRD Kalsel