DPRD HSS Mulai Godok Aturan Baru Pilkades, Masa Jabatan Kades Bertambah

M Padil Ihsan • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:55 WIB
TERIMA: DPRD HSS terima Dokumen Raperda Pemilihan Kepala Desa dari Wakil Bupati HSS. (Foto: PROKOPIM HSS) 
TERIMA: DPRD HSS terima Dokumen Raperda Pemilihan Kepala Desa dari Wakil Bupati HSS. (Foto: PROKOPIM HSS) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD HSS, Rabu (5/8/2026). Salah satu poin penting yang diatur dalam rancangan tersebut adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS H. Husnan, didampingi Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi dan Wakil Ketua II DPRD HSS H. Muhammad Kusasi. Penyampaian raperda dilakukan oleh Wakil Bupati HSS H. Suriani mewakili pemerintah daerah.

Dalam penjelasannya, H. Suriani mengatakan penyusunan raperda tersebut bertujuan menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan desa. Selain itu, aturan baru juga diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih lengkap bagi pelaksanaan Pilkades di Kabupaten HSS.

Selama ini, pelaksanaan Pilkades di HSS masih berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa yang telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021. Menurutnya, regulasi tersebut telah menjadi dasar penyelenggaraan Pilkades, namun masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disempurnakan agar sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Salah satu perubahan mendasar yang dimuat dalam raperda mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui aturan tersebut, masa jabatan kepala desa berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun.

"Selain masa jabatan menjadi delapan tahun, kepala desa juga hanya dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Sebelumnya masa jabatan enam tahun dengan batas maksimal tiga periode," kata Suriani.

Ia menambahkan, Pilkades merupakan salah satu wujud demokrasi di tingkat desa yang memberi ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang dinilai mampu menjalankan pemerintahan serta mendorong pembangunan desa.

Sementara itu, Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi mengatakan rancangan peraturan daerah tersebut selanjutnya akan dibahas bersama perangkat daerah terkait sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Raperda ini akan kami bahas bersama dinas terkait. Harapannya seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga pelaksanaan Pilkades serentak nantinya memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Fahmi. 

Menurut Fahmi, substansi yang diatur dalam rancangan peraturan tersebut dinilai mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten HSS.

"Peraturan yang dimuat lebih bagus. Kami harap kepada yang ingin mencalon kepala desa bisa mempersiapkan diri dari sekarang untuk menghadapi Pilkades serentak nantinya," pungkas Fahmi.

Editor : Arif Subekti
membahas ranperda pilkades perubahan masa jabatan delapan tahun batas maksimal DPRD HSS