RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (27/7/2026).
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS H. Yusperi didampingi Ketua Komisi III Yuniati, serta dihadiri anggota komisi dan jajaran perangkat daerah terkait dari pihak eksekutif.
Dalam pembahasan itu, Komisi III menelaah sejumlah materi perubahan yang diusulkan pemerintah daerah. Penyesuaian dilakukan agar ketentuan dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah tetap sejalan dengan perkembangan regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penerapannya.
"Perubahan ini perlu dibahas secara mendalam agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat diterapkan secara efektif," ujar H. Yusperi saat memimpin rapat.
Selama pembahasan, anggota Komisi III juga menyampaikan sejumlah masukan dan catatan kepada perangkat daerah. Berbagai usulan tersebut menjadi bahan penyempurnaan terhadap substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Ketua Komisi III DPRD HSS Yuniati mengatakan pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Setiap ketentuan harus dikaji secara cermat sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung tata kelola pendapatan daerah yang lebih baik," katanya.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD HSS berharap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan kebijakan. Selain memperkuat kepastian hukum, aturan yang disusun juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Editor : Fauzan Ridhani