RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar mengusulkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3.146.383.763.443,17 kepada DPRD Kabupaten Banjar.
Usulan tersebut disampaikan Bupati Banjar H. Saidi Mansyur melalui Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) dalam rapat paripurna DPRD, Senin (3/8/2026).
Dalam rancangan itu, APBD Perubahan 2026 diproyeksikan mengalami defisit Rp847.190.452.699,17. Pemerintah daerah berencana menutup seluruh defisit melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H. Agus Maulana itu juga dirangkai dengan penandatanganan Pakta Integritas KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai komitmen mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Dalam dokumen KUPA-PPAS, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2.299.193.310.744, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp340,11 miliar, pendapatan transfer Rp1,91 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp39,96 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp3,146 triliun, yang dialokasikan untuk belanja operasi Rp2,11 triliun, belanja modal Rp634,18 miliar, belanja tidak terduga Rp17 miliar, dan belanja transfer Rp384,47 miliar.
Bupati Banjar H. Saidi Mansyur mengatakan penyusunan KUPA-PPAS dilakukan sebagai penyesuaian kebijakan fiskal daerah sekaligus menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja.
"KUPA merupakan perubahan kebijakan di bidang keuangan yang disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD," ujarnya.
Menurut Saidi, dokumen tersebut juga telah memperhitungkan penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kebutuhan penyesuaian gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara.
Selain itu, pagu anggaran sejumlah perangkat daerah turut disesuaikan untuk mengakomodasi usulan hibah, bantuan sosial, hasil Musrenbang 2026, hingga pokok-pokok pikiran DPRD.
"Penyusunan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan," katanya.
Rancangan KUPA-PPAS selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Banjar. Hasil pembahasan itu menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
"Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 segera ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat," tutup Saidi.
Editor : Eddy Hardiyanto