Lima Raperda Lolos ke Pansus, Hero Setiawan Siap Sampaikan Jawaban Pemkab

M Akbar Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 11:38 WIB
HADIR: Wakil Bupati HSU, Hero Setiawan menghadiri rapat paripurna DPRD HSU yang menyetujui lima raperda usulan Pemkab HSU untuk dibahas di tingkat Pansus dengan sejumlah catatan dari enam fraksi, Senin (27/7/2026). (Foto: Pemkab HSU) 
HADIR: Wakil Bupati HSU, Hero Setiawan menghadiri rapat paripurna DPRD HSU yang menyetujui lima raperda usulan Pemkab HSU untuk dibahas di tingkat Pansus dengan sejumlah catatan dari enam fraksi, Senin (27/7/2026). (Foto: Pemkab HSU) 
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Hero Setiawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD HSU dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten HSU, Senin (27/7/2026).

Seluruh fraksi menyatakan sepakat melanjutkan pembahasan lima raperda tersebut ke tingkat Panitia Khusus (Pansus), disertai sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Daerah.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD HSU H. Fadilah bersama unsur pimpinan dewan. Turut hadir Sekretaris Daerah HSU H. Adi Lesmana, unsur Forkopimda, Komandan Kodim 1001/Amuntai-Balangan, perwakilan Polres HSU, Kejaksaan Negeri HSU, Pengadilan Agama Amuntai, serta kepala perangkat daerah.

Enam fraksi, yakni PPP, NasDem-PDI Perjuangan, Golkar, PKS, PKB, dan Gerindra, menerima seluruh raperda untuk dibahas lebih lanjut. Namun, DPRD meminta pemerintah daerah memberikan jawaban atas berbagai masukan strategis yang disampaikan dalam pemandangan umum fraksi.

Sorotan utama mengarah pada Raperda pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Eselonering Tata Usaha Sekolah. DPRD menilai pencabutan tersebut merupakan konsekuensi perubahan regulasi aparatur sipil negara dan peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke pemerintah provinsi. Meski demikian, pemerintah daerah diminta memastikan tidak terjadi kekosongan pengaturan administrasi pada jenjang SD dan SMP yang masih menjadi kewenangan kabupaten.

Perhatian lain tertuju pada pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. DPRD mendukung penyesuaian regulasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, tetapi mengingatkan agar kontraktor lokal tetap mendapat pembinaan dan kesempatan bersaing.

Fraksi-fraksi juga meminta pemerintah daerah mempermudah akses informasi proyek serta menyusun strategi agar pelaku jasa konstruksi di HSU tidak kalah bersaing dengan perusahaan dari luar daerah.

Pada pembahasan perubahan penyertaan modal PDAM, DPRD mendorong perbaikan tata kelola perusahaan seiring penyesuaian nilai aset berdasarkan hasil audit. Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan kualitas layanan air bersih, memperluas jaringan distribusi, serta menekan tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW).

Sementara itu, Raperda Digitalisasi Perpajakan Daerah mendapat dukungan seluruh fraksi karena dinilai mampu meningkatkan pendapatan asli daerah. Meski demikian, DPRD menekankan pentingnya keamanan data wajib pajak, keandalan sistem, serta pendampingan bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.

Usai mendengarkan seluruh pemandangan umum fraksi, pembahasan lima raperda resmi berlanjut ke tingkat Pansus. Pemerintah Kabupaten HSU, yang diwakili Wakil Bupati Hero Setiawan, dijadwalkan menyampaikan jawaban resmi atas pandangan fraksi dalam rapat paripurna berikutnya sebagai tahapan lanjutan proses pembentukan peraturan daerah.

Editor : Fauzan Ridhani
Amuntai Pemkab HSU Kabupaten Hulu Sungai Utara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD HSU