RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Senin (27/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi didampingi Wakil Ketua I H. Husnan dan Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, serta dihadiri anggota DPRD HSS. Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri Wakil Bupati HSS H. Suriani bersama jajaran Forkopimda dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebelum pengesahan, tujuh fraksi di DPRD HSS melalui juru bicaranya masing-masing menyampaikan persetujuan terhadap kedua raperda tersebut setelah melalui tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah.
Ketua DPRD HSS, H. Akhmad Fahmi, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya dua raperda tersebut menjadi perda.
"Alhamdulillah dua raperda tentang penyelenggaraan kesehatan dan pengelolaan barang milik daerah sudah kita sahkan menjadi perda. Hal-hal yang baru dalam perda ini nanti akan kami jelaskan kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD HSS, H. Muhammad Kusasi, menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan dilakukan penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan pada kedua perda.
"Beberapa ketentuan kami pertajam, di antaranya yang berkaitan dengan penanganan HIV dan penyalahgunaan narkoba, serta aturan terkait barang milik daerah yang hilang," katanya.
Di sisi lain, Wakil Bupati HSS, H. Suriani, berharap Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Dengan disahkannya perda penyelenggaraan kesehatan, tentu kita berharap ini dapat mempermudah pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mengoptimalkan pemerataan pelayanan," ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pengaturan mengenai pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Pengelolaan barang milik daerah ini sangat penting sekali kita atur dalam upaya menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi penggunaan maupun pemanfaatannya," tambahnya.
Dengan disahkannya kedua perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Editor : Sutrisno