DPRD HSS Perketat Aturan Aset Daerah Hilang, Raperda Masuk Tahap Final

M Padil Ihsan • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 14:54 WIB
PERTAJAM: DPRD HSS pertajam isi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Gabungan Komisi Rabu (22/7/2026). (Foto: M Padil Ihsan/Radar Banjarmasin) 
PERTAJAM: DPRD HSS pertajam isi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Gabungan Komisi Rabu (22/7/2026). (Foto: M Padil Ihsan/Radar Banjarmasin) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mempertajam substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah melalui Rapat Gabungan Komisi bersama pihak eksekutif, Rabu (22/7/2026).

Wakil Ketua II DPRD HSS, H. Muhammad Kusasi, mengatakan pembahasan difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal, terutama yang mengatur mekanisme penanganan barang milik daerah yang hilang.

"Yang kami pertajam dalam raperda ini adalah aturan terkait barang milik daerah yang hilang," katanya.

Menurut Kusasi, ketentuan tersebut perlu diperjelas agar tidak membuka celah penyalahgunaan dalam proses penelusuran aset daerah.

"Yang kami khawatirkan, saat tim melakukan penelusuran riwayat kehilangan, jangan sampai ditemukan kasus kehilangan yang sengaja dibuat-buat. Ini yang perlu kita pertajam dan harus kita hindari," tegasnya.

Ia menjelaskan, rapat gabungan bersama pihak eksekutif merupakan tahapan akhir pembahasan di tingkat daerah sebelum Raperda diajukan untuk proses fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

"Setelah ini raperda akan memasuki tahap fasilitasi di Banjarmasin. InsyaAllah setelah itu bisa segera ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujarnya.

Ia berharap, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, akuntabel, dan mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun kehilangan aset milik pemerintah.

Editor : Arif Subekti
raperda pengelolaan barang milik daerah aturan penanganan aset DPRD HSS