RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mempertajam substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan melalui Rapat Gabungan Komisi bersama pihak eksekutif, Rabu (22/7/2026).
Wakil Ketua II DPRD HSS, H. Muhammad Kusasi, mengatakan pembahasan difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal agar regulasi yang disusun lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
"Beberapa ketentuan kami pertajam, di antaranya yang berkaitan dengan penanganan HIV dan penyalahgunaan narkoba," katanya.
Menurut Kusasi, rapat gabungan tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan di tingkat daerah sebelum Raperda diajukan untuk proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
"Setelah ini raperda akan memasuki tahap fasilitasi di Banjarmasin. Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar sehingga bisa segera ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujarnya.
Ia berharap, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan nantinya dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan sekaligus mendukung upaya pencegahan dan penanganan berbagai persoalan kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Editor : Arif Subekti