Dua Raperda Disetujui DPRD HSU, Pemkab Bidik PAD Lebih Optimal dan Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

M Akbar Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 11:23 WIB
TANDA TANGAN: Bupati HSU H Sahrujani (tengah depan) menandatangani berkas di dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap dua Raperda, yakni Perubahan Kedua Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
TANDA TANGAN: Bupati HSU H Sahrujani (tengah depan) menandatangani berkas di dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap dua Raperda, yakni Perubahan Kedua Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten HSU dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD HSU.

Dua regulasi tersebut dinilai menjadi landasan penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Rapat dipimpin Ketua DPRD HSU, H. Fadilah, dan dihadiri Bupati HSU H. Sahrujani, Sekretaris Daerah H. Adi Lesmana, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.

Adapun dua Raperda yang disetujui meliputi Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten HSU Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD HSU H. Fadilah mengatakan, persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan yang dilakukan secara menyeluruh antara DPRD dan pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

"DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal agar setiap regulasi yang ditetapkan memiliki dasar hukum yang kuat serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Hulu Sungai Utara," ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Menurut Fadilah, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.

Sementara itu, persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Kami berharap sinergi yang telah terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah terus dipertahankan sehingga setiap kebijakan yang lahir benar-benar mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Bupati HSU H. Sahrujani menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD melalui tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, perubahan regulasi mengenai pajak dan retribusi daerah diperlukan agar kebijakan daerah tetap selaras dengan perkembangan regulasi nasional sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.

"Pengelolaan pajak dan retribusi harus memberikan kepastian hukum, dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat," ujarnya.

Sahrujani menilai optimalisasi PAD menjadi salah satu kunci memperkuat pembiayaan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia juga menjelaskan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan selama satu tahun anggaran, yang mencakup realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, hingga pelaksanaan berbagai program pembangunan.

Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas masukan yang diberikan selama proses pembahasan, serta kepada seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan dokumen tersebut.

Menurutnya, hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

"Sinergi pemerintah daerah dan DPRD harus terus dipertahankan agar setiap kebijakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat serta mendukung kemajuan Kabupaten Hulu Sungai Utara," tegasnya.

Ia menambahkan, hasil evaluasi pelaksanaan APBD 2025 akan menjadi bahan penyempurnaan perencanaan pembangunan pada tahun berikutnya agar program pemerintah semakin efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Persetujuan dua Raperda tersebut sekaligus menegaskan komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten HSU dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Editor : Eddy Hardiyanto
pad Raperda DPRD HSU