RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Kritik Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayudha yang menyebut mental aparatur sipil negara (ASN) masih sebatas "datang, absen, ngopi, lalu pulang" dinilai perlu menjadi bahan evaluasi. Namun, kalangan ASN di Kalimantan Selatan mengingatkan bahwa masih banyak pegawai yang justru bekerja melampaui jam kantor demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Seorang ASN di Kalimantan Selatan yang meminta identitasnya disamarkan dan disebut Muna mengatakan, kondisi birokrasi saat ini sudah jauh berbeda dibanding masa lalu. Menurutnya, banyak ASN harus menyelesaikan pekerjaan di luar jam kerja agar target organisasi tetap tercapai.
"Masih banyak ASN yang bekerja lebih dari jam kerja. Tidak sedikit yang menyelesaikan tugas tanpa mendapatkan kompensasi lembur seperti di sektor lain," ujarnya.
Menurut Muna, kondisi tersebut juga perlu menjadi perhatian agar penilaian terhadap ASN dilakukan secara lebih objektif, tidak hanya berdasarkan stigma yang berkembang di masyarakat.
"Hal-hal seperti ini juga perlu dilihat agar penilaian terhadap ASN lebih objektif," katanya.
Baca Juga: Rifqinizamy Kritik Mental ASN: Datang Absen, Ngopi, Pulang Lagi
Penilaian Kini Berbasis Hasil Kerja
Muna menjelaskan, sistem penilaian ASN saat ini tidak lagi bertumpu pada tingkat kehadiran. Absensi hanya menjadi bagian dari disiplin pegawai, sedangkan kinerja diukur melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang disusun sesuai tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing ASN.
"Kalau sekarang, absensi bukan penentu utama kinerja ASN. Kami punya Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang menjadi dasar penilaian. Setiap ASN memiliki target kerja yang disusun sesuai tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, capaian tersebut dievaluasi melalui mekanisme cascading kinerja, yakni penyelarasan target individu dengan sasaran organisasi.
Dengan sistem tersebut, yang dinilai bukan sekadar aktivitas pegawai di kantor, melainkan hasil kerja, kualitas pekerjaan, inovasi, hingga dampaknya terhadap pelayanan kepada masyarakat.
"Konsep cascading memastikan setiap pegawai berkontribusi terhadap target organisasi. Jadi yang dilihat bukan hanya aktivitasnya, tetapi hasil kerja, kualitas pekerjaan, perbaikan yang dihasilkan, hingga dampaknya terhadap pelayanan masyarakat," katanya.
Menurutnya, sistem tersebut pada prinsipnya sudah sejalan dengan gagasan penerapan Key Performance Indicator (KPI) yang tengah didorong Komisi II DPR RI melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Bedanya, penilaian berbasis target sebenarnya telah diterapkan dalam manajemen ASN melalui SKP.
Baca Juga: ASN Kalsel Tolak Digeneralisasi, Kritik Rifqinizamy Dinilai Tak Cerminkan Kondisi Saat Ini
Kritik DPR Dinilai Perlu Dilihat Secara Utuh
Muna menilai kritik yang disampaikan Ketua Komisi II DPR sah-sah saja sebagai bentuk dorongan agar birokrasi terus berbenah. Namun, ia berharap penilaian terhadap ASN dilakukan secara proporsional karena tidak semua aparatur memiliki pola kerja seperti yang disampaikan.
Menurutnya, masih banyak ASN yang menjalankan tugas pelayanan publik, turun ke lapangan, hingga menyelesaikan pekerjaan di luar jam kerja tanpa mendapatkan tambahan kompensasi.
Karena itu, ia mengajak seluruh ASN menjadikan kritik tersebut sebagai motivasi untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
"Kritik ini sebaiknya menjadi bahan evaluasi bersama," ucapnya.
Ia berharap ASN dapat membuktikan bahwa birokrasi tidak hanya menjalankan rutinitas administrasi, tetapi mampu menghasilkan pelayanan yang berkualitas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kita harus membuktikan bahwa birokrasi hadir bukan hanya untuk menjalankan rutinitas, tetapi menghadirkan kinerja nyata, solusi, dan manfaat bagi masyarakat," pungkasnya. (*)
Editor : M. Ramli Arisno