RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah. Kelima regulasi tersebut mencakup pencabutan perda yang sudah tidak relevan, perubahan penyertaan modal PDAM, hingga penguatan sistem pelaporan dan pembayaran pajak daerah berbasis digital.
Agenda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-14 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD HSU, Rabu (15/7). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSU H. Ahmad Al Gifari didampingi Wakil Ketua I Mawardi serta dihadiri Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan jajaran kepala SKPD.
Mewakili Bupati HSU, Wakil Bupati Hero Setiawan menyampaikan penjelasan atas lima Raperda yang diajukan pemerintah daerah untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD.
Lima Raperda tersebut meliputi pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha SLTP, SMU, dan SMK, pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang penyertaan modal berupa aset kepada PDAM HSU, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyertaan modal kepada PDAM HSU Tahun 2018–2019, serta Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah.
Hero menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2006 dilakukan karena substansi yang diatur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan pengelolaan SMA dan SMK kini berada di pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah menghapus sistem eselonisasi dan menggantinya dengan jabatan manajerial serta nonmanajerial, sehingga ketentuan dalam perda lama tidak lagi relevan.
Sementara itu, Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi juga diusulkan dicabut karena sebagian besar materinya telah diatur dalam regulasi yang lebih baru dari pemerintah pusat. Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Untuk perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016, Hero mengatakan revisi diperlukan setelah ditemukan pencatatan ganda Barang Milik Daerah yang dijadikan penyertaan modal kepada PDAM. Temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Selatan dan diperkuat melalui rekonsiliasi aset yang dilakukan BPKAD, Dinas PUPR, serta PDAM HSU.
"Perubahan perda ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan," ujarnya.
Di bidang perpajakan, pemerintah daerah juga mengajukan Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan kepatuhan wajib pajak.
Melalui aturan itu, wajib pajak nantinya diwajibkan melaporkan transaksi usaha secara daring, melakukan pembayaran pajak melalui sistem elektronik menggunakan bank persepsi atau lembaga keuangan lainnya, serta memasang alat perekam data transaksi pada jenis usaha tertentu sebagai bagian dari pengawasan penerimaan pajak daerah.
Usai penyampaian penjelasan pemerintah daerah, pimpinan rapat meminta seluruh fraksi DPRD segera melakukan pembahasan internal terhadap materi lima Raperda tersebut. Fraksi diminta menelaah substansi setiap rancangan sebelum memasuki tahapan pemandangan umum dan pembahasan lebih lanjut.
Wakil Ketua II DPRD HSU H. Ahmad Al Gifari menegaskan, pembahasan secara komprehensif diperlukan agar perda yang dihasilkan selaras dengan perkembangan regulasi nasional sekaligus mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Fauzan Ridhani