RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Batulicin – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyoroti belum optimalnya penanganan debu akibat aktivitas angkutan tambang di Kecamatan Satui dan Angsana. Perusahaan dinilai belum menjalankan kesepakatan yang telah dibuat sejak Februari 2025.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD Tanah Bumbu yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Camat Satui, Camat Angsana, sejumlah perusahaan tambang, Perusda, serta kepala desa terdampak, Kamis (16/7).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, mengatakan pelaksanaan komitmen perusahaan hingga kini belum menunjukkan hasil yang jelas. Padahal, persoalan debu telah dibahas dan disepakati penyelesaiannya sejak 2025.
"Eksekusi dari perusahaan belum jelas. Kesepakatan sudah dibuat sejak tahun lalu, tetapi hingga sekarang persoalan debu masih terus dikeluhkan masyarakat," ujarnya.
DLH Tanah Bumbu sendiri telah melayangkan surat resmi kepada perusahaan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Dalam kesepakatan yang melibatkan perusahaan, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan DPRD, disepakati dua langkah. Pertama, seluruh unit angkutan tambang dilarang melintasi jalan raya, kecuali menggunakan unit yang lebih bersih. Kedua, setiap perusahaan wajib menyediakan fasilitas pencucian kendaraan di titik perlintasan sebelum memasuki jalan umum.
"Kami meminta perusahaan yang mengabaikan ketentuan tersebut diberi sanksi," tegasnya.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan PT Arutmin Indonesia Satui, PT Triveni, PT Wahana Baratama Mining, PT Bagong, PT BIB, PT PAMA, PT PPA, PT CK, serta kepala desa Sungai Cuka, Makmur Mulia, Sungai Danau, Berkat Mufakat, Sinar Bulan, Satui Barat, dan Sejahtera Mulia.
Editor : Arif Subekti