BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru secara resmi mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Graha Paripurna Lantai 3, Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (14/7).
Dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, Pemerintah Kota Banjarbaru berhasil mencatatkan kinerja keuangan yang positif dengan surplus anggaran sebesar Rp91,80 miliar.
Dengan disetujuinya Raperda ini menjadi peraturan daerah, diharapkan pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru dapat terus ditingkatkan agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan dampak optimal bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kota Banjarbaru.
Editor : Muhammad Rizky