RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Rantau – DPRD Kabupaten Tapin mulai mengintensifkan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang kedua yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus 2026.
Ketua Komisi I DPRD Tapin, Rustan Nawawi, mengatakan pihaknya bersama Komisi II dan Komisi III berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan.
RDP tersebut dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026 dengan menghadirkan sejumlah instansi yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pilkades.
"Rencananya Komisi I, II dan III akan melaksanakan rapat dengar pendapat mengenai kesiapan Pilkades di Kabupaten Tapin," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Menurut Rustan, pihak yang akan diundang dalam rapat tersebut di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta seluruh camat di Kabupaten Tapin.
Melalui forum tersebut, DPRD ingin memperoleh gambaran utuh mengenai kesiapan masing-masing instansi dalam menghadapi hari pemungutan suara.
"Kami akan meminta masing-masing tamu yang hadir menyampaikan bagaimana kesiapan mereka, baik dari sisi penyelenggaraan, pengamanan maupun koordinasi di tingkat kecamatan," katanya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, RDP bukan hanya menjadi forum evaluasi, tetapi juga langkah antisipasi agar berbagai persoalan yang berpotensi muncul dapat diselesaikan sebelum hari pemungutan suara.
Menurutnya, pengawasan sejak dini sangat penting mengingat Pilkades merupakan pesta demokrasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa.
"Kita ingin Pilkades yang dijadwalkan pada 1 Agustus nanti benar-benar berjalan lancar, aman dan kondusif," tegasnya.
Rustan juga mengaku ingin mengetahui perkembangan tahapan yang kini sedang berlangsung, terutama di desa-desa yang memiliki jumlah bakal calon melebihi batas maksimal.
Diketahui, terdapat beberapa desa yang jumlah pendaftarnya lebih dari lima orang sehingga harus menjalani proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum penetapan calon kepala desa.
"Kami juga ingin melihat bagaimana prosesnya sekarang ini, apalagi ada beberapa desa yang jumlah pendaftarnya lebih dari lima orang. Tentu kami ingin memastikan seluruh proses seleksi berjalan objektif, transparan dan sesuai aturan," tandasnya.
Editor : Arif Subekti